Nasional

JAKSA KOSTAN, Kejari Bone Bolango Percepat Sertifikasi Aset Tanah Pemda

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Gorontalo terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui program JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikasi Aset Tanah).

Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan bahwa sertifikasi tanah pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga merupakan langkah penting untuk memastikan aset tercatat dengan baik, memiliki dasar hukum yang jelas, serta terlindungi dari berbagai permasalahan hukum di kemudian hari.

“Percepatan sertifikasi aset daerah merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergi dalam penyelamatan dan pengamanan kekayaan negara maupun daerah,” ujar Kajari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis 3 September 2026.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diserahkan. Jumlah ini meningkat dibandingkan penyerahan sebelumnya yang mencapai 13 sertifikat.

Feddy mengatakan, capaian tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menargetkan 100 bidang tanah milik pemerintah daerah dapat memiliki sertifikat pada tahun 2026.

“Target tersebut tentunya tidak akan tercapai tanpa kerja sama dan komitmen kita semua. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut Feddy, percepatan sertifikasi juga penting untuk mengamankan aset daerah dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu, sertifikasi dapat mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah secara lebih akuntabel.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses sertifikasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan memperkuat koordinasi dan inventarisasi aset tanah yang belum memiliki sertifikat.

“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana aset tanah yang belum bersertifikat dapat terus diinventarisasi, dilengkapi dokumennya, kemudian ditindaklanjuti bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Heriyadi.

Ia menambahkan, penyerahan sertifikat bukan merupakan akhir dari proses, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menertibkan, menyelamatkan, dan mengamankan aset daerah.

“Harapannya, melalui JAKSA KOSTAN, capaian 20 sertifikat ini dapat terus bertambah dan target 100 bidang tanah bersertifikat pada tahun 2026 dapat diwujudkan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Bagi Kejaksaan Negeri Bone Bolango, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat kontribusi nyata melalui kerja sama dan kolaborasi dalam menjaga serta mengamankan aset negara maupun aset daerah.

Melalui JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikasi Aset Tanah), Kejaksaan Negeri Bone Bolango berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan aset daerah yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button