Nasional

Kejagung Akan Kembangkan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kantor Bank Kalbar

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah lahan perkantoran Bank Kalimantan Barat di Pontianak Tahun 2015 masih menyisakan tunggakan, khususnya terkait pihak-pihak yang belum tersentuh hukum dalam proses pengadaan tanah untuk Bank Kalbar ini.

Masyarakat anti korupsi pun menyuarakan agar perkara ini dapat dikembangkan hingga menyentuh pihak-pihak terkait. Mereka lantas membuat laporan resmi ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026 lalu.

Merespon laporan ini, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syaiful Bahri Siregar menyebut akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Tahun 2015.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan beserta data dan fakta yang disampaikan pengadu. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan tim penyidik turun langsung ke Kalimantan Barat untuk mendalami perkara tersebut.

“Kirim surat secara resmi agar dapat petunjuk terkait laporan,” ujar Saiful, melansir PROSEKUTOR , Selasa 1 September 2026.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti berdasarkan data pengaduan dan fakta-fakta perkara yang telah bergulir selama ini. “Segera kita berikan pernyataan resminya,” imbuh Saiful Bahri Siregar.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi Kejaksaan Agung untuk kembali mendalami perkara pengadaan tanah Bank Kalbar 2015, khususnya terkait dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum sebelumnya.

Pelapor berharap penanganan perkara ini berfokus pada pendalaman terhadap dokumen, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Jika diperlukan, proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan dapat dilakukan langsung di Kalimantan Barat.

Pengadu meminta Kejaksaan Agung tidak hanya melihat kembali konstruksi perkara yang telah diputus pengadilan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menerima atau menikmati aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Laporan itu juga meminta agar Kejaksaan Agung mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta melakukan penelusuran aset dan transaksi keuangan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut.

Permintaan tersebut diajukan setelah perkara pengadaan tanah Bank Kalbar sebelumnya menghasilkan putusan berbeda terhadap para pihak yang diproses.

Kronologi Perkara

Perkara tersebut bermula dari pengadaan 15 bidang tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar di kawasan Jalan Ahmad Yani/Parit Haji Husin, Pontianak, pada 2015.

Total luas tanah yang menjadi objek pengadaan mencapai sekitar 7.883 meter persegi dengan nilai transaksi sekitar Rp99,1 miliar.

Dalam proses transaksi, Paulus Andy Mursalim tercatat sebagai pihak yang menerima kuasa menjual dari sejumlah pemilik tanah. Sementara nama Ricky Sandy juga muncul dalam proses pengurusan dan penjualan tanah.

Dari internal Bank Kalbar, sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan antara lain Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan.

Dalam proses hukum yang berjalan, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750. Nilai tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara pengadaan tanah Bank Kalbar.

Putusan Paulus Berbeda dengan Terdakwa Lain

Dalam proses peradilan, Paulus Andy Mursalim sempat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak pada 3 September 2025. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp31,47 miliar.

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan Paulus bebas dari seluruh dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung selanjutnya menolak permohonan kasasi tersebut melalui Putusan Nomor 2479 K/PID.SUS/2026. Dengan demikian, putusan bebas terhadap Paulus Andy Mursalim telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, tiga pejabat Bank Kalbar, yakni Sudirman HMY, Samsir Ismail, dan M. Faridhan, tetap dijatuhi pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Sementara Ricky Sandy dijatuhi pidana dua tahun penjara.

Laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan kembali putusan bebas Paulus Andy Mursalim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Fokus laporan diarahkan pada dugaan adanya fakta lain yang dinilai masih perlu didalami, terutama mengenai aliran dana, pihak yang diduga menerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar mereka yang telah diproses dalam perkara sebelumnya.

Dalam dokumen pengaduan, pihak pelapor juga meminta Kejaksaan Agung melakukan financial tracing dan asset tracing untuk mengetahui ke mana dana yang berkaitan dengan perkara tersebut mengalir.

Termasuk di dalamnya dugaan adanya penerima manfaat akhir atau beneficial owner serta kemungkinan penggunaan atau pemindahan dana melalui pihak lain.

Respons Saiful Bahri Siregar ini menjadi perkembangan baru dalam perkara yang telah berjalan cukup lama tersebut.

Pernyataan Direktur Penyidikan JAM Pidsus itu menunjukkan laporan yang disampaikan tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi, tetapi akan dipelajari berdasarkan data dan fakta yang disampaikan.

“Akan segera ditindaklanjuti berdasarkan data pengaduan dan fakta kasus yang sudah bergulir cukup lama itu,” kata Saiful.

Dengan demikian, kemungkinan pendalaman langsung di Kalimantan Barat kini terbuka. Kejaksaan Agung akan menentukan langkah berikutnya setelah mempelajari laporan beserta dokumen pendukung yang disampaikan.

Apakah pendalaman tersebut nantinya berkembang menjadi penyelidikan baru, termasuk penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak lain. Kita menunggu hasil telaah dan petunjuk dari Kejaksaan Agung. (TIM/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button