
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, lewat penyidik pada bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, atas dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Tahun Anggaran 2024.
“Kamis 27 Agustus 2026, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah SMP pada Dinas Pendidikan Sampang, yang pembiyaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2024, senilai Rp.7,5 miiar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 28 Agustus 2026.
Penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan sehubungan dengan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik dan menemukan adanya unsur melawan hukum dan bukti permulaan yang cukup. Ketiganya dititipkan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Sampamng sebagai tahanan penyidik Kejari Sampang.
Ada pun ketiga tersangka itu, masing-masing atas nama inisial tersangka AT, tersangka MF, dan tersangka MS.
“Tersangka MF adalah mantan Kepala Dias Pendidikan Kabupaten Sampang. Tersangka AT adalah mantan Kabid pada Dinas Pendidikan Sampang. Sedangkan tersangka MS adalah pihak swasta, yang juga dikenal sebagai Ketua GAPENSI Jawa Timur,” urai Kajari Sampang Iqbal.
Penahanan terhadap ketiganya hari itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Sampang, Nomor : Prin -03/ M.5.37/Fd.2/ 08/2026, tertanggal 27 Agustus 2026, untuk tersangka AT, tersangka MF dan tersangka MS.
Dalam perkara tersebut, penyidik bersama auditor masih melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, berdasarkan estimasi sementara, dugaan kerugian keuangan negara telah mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
“Untuk estimasi kerugian negara yang masih dihimpun teman-teman auditor dan penyidik sebesar Rp2,7 miliar. Ini masih dalam suatu proses, sehingga seiring berjalannya waktu bisa bertambah atau berkurang,” jelas Iqbal.
Kejari Sampang belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan modus yang dilakukan para tersangka. Iqbal menyatakan aspek teknis perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam proses hukum berikutnya, termasuk melalui surat dakwaan.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidikan kasus ini dipastikan belum berhenti. Kejari Sampang membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek tender atau lelang bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Kajari Sampang Mochammad Iqbal meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional. Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (Felix Sidabutar)




