Nasional

Kejari Malinau Telaah Dugaan Korupsi Dana Publikasi Pemkab Malinau 2024-2026

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, Dr. Fathur Rohman, SH. MH mengatakan pihaknya memonitor dan menelaah pemberitaan sejumlah media atas dugaan korupsi dana publikasi Pemerintah Kabupaten Malinau, Tahun Anggaran 2024-2026.

Hal ini disampaikan Kajari Malinau Fathur Rohman kepada ADHYAKSAdigital, Senin 10 Agustus 2026. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang muncul di sejumlah pemberitaan media, selanjutnya akan menjadi rujukan dan bahan bagi pihaknya untuk menelaah ada tidaknya unsur dugaan korupsi dalam pengalokasi anggaran publikasi yang dimaksud.

“Tentunya akan kita monitor. Kita telaah dulu dan kita gali informasinya. Bila ada unsur melawan hukum, selanjutnya akan kita tuangkan dalam penerbitan surat perintah penyelidikan,” ujar Kajari Malinau Fathur Rohman.

Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara dibawah kepemimpinan Bupati Wempi Wellem Mawa mengalokasikan anggaran publikasi pelayanan publik dan kinerjanya mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2024 lalu.

Anggaran untuk publikasi ini diplot pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Malinau. Anggarannya bervariasi, setiap tahunnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Malinau.

Sejumlah perusahaan media lokal, cetak maupun digital menjadi penyedia atau penerima dana publikasi dari Pemkab Malinau ini. Hanya saja, besar kecilnya dana yang dialokasikan kepada masing-masing media ditenggarai berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Pasalnya, ada dugaan diskriminasi terhadap perusahaan media dalam penyaluran dana publikasi tersebut. Bahkan porsi anggaran yang diberikan kepada media tertentu terkesan tidak berdasarkan analisa dan persyaratan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun, dalam 3 tahun terakhir, perusahaan media Pijar Malinau Mediatama selalu mendominasi di antara media lainnya. Pada 2024 mendapat Rp 2,5 miliar terbagi di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Perusahaan media ini disebut-sebut dimiliki oleh kerabat dari Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa.

Kemudian pada 2025 mendapat anggaran publikasi sebesar Rp 802 juta terbagi di dua OPD. Lalu yang saat ini sedang berjalan APBD Murni 2026 media tersebut mendapat Rp 294 juta di Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Malinau.

Padahal, secara keseluruhan untuk media lain di Tahun 2026 paling besar Rp 100 juta, kemudian Rp 50 juta, lalu Rp 20 juta dan rata-rata Rp 7 juta sampai Rp 9 juta. Pada 2025 ada Kaltara Digital sebesar Rp 379 juta, Rp 300 juta Lativi Mediakarya.

Kemudian beberapa media, sebesar Rp 200 juta, juga Rp 150 juta, lalu Rp 30 juta serta Rp 10 juta. Sementara itu pada 2024 terbesar kedua setelah CV Pijar Malinau Mediatama yakni CV Cipta Intinung Perkasa mendapat Rp 448 juta dan Rp 354 juta, kemudian rata-rata media lain adalah Rp 8 juta hingga Rp 13 juta.

Anggaran publikasi pemerintah daerah adalah alokasi dana dalam APBD yang dikelola dinas komunikasi dan informatika atau badan terkait untuk penyebarluasan informasi kebijakan, kerja sama media massa, sosialisasi program pembangunan, serta transparansi kinerja

Belanja iklan dan kerja sama media cetak, elektronik, serta siber. Produksi konten media visual, website resmi, dan baliho layanan masyarakat. Diseminasi informasi kegiatan pimpinan daerah dan program strategis. Pengelolaan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button