NasionalOpini

Waspada Kelompok “Oportunis” di Internal Kejagung

Oleh: Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung saat ini tengah berada dalam sorotan publik menyusul penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peristiwa yang sedang menimpa Kejaksaan saat ini oleh sebagian publik menilainya buah dari adanya konspirasi lewat Invisible Hand (Tangan Tak Kelihatan), yang sebagian menilainya bentuk serangan balik koruptor terhadap Kejaksaan.

Publik mengaitkan peristiwa ini dengan ketegangan lama, adanya persaingan kekuasaan dalam pemberantasan korupsi, termausk adanya upaya pelemahan posisi Kejaksaan Agung dalam konstelasi penegakan hukum. Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat antara dugaan konspirasi pelemahan atau murni penegakan hukum.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran akan adanya manuver politis dan konflik kepentingan di dalam internal penegak hukum, termasuk di tubuh Kejagung sendiri.

Insan Adhyaksa, pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, pusat dan daerah diingatkan tetap bekerja secara profesional di bawah komando Jaksa Agung , tidak bermanuver untuk memetik kepentingan pribadi di tengah polemik yang sedang terjadi saat ini.

Seluruh insan Adhyaksa harus tetap kompak, profesional dan tegak lurus di bawah kepemimpinan Jaksa Agung dan perintah Presiden Prabowo untuk mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Jangan bermanuver untuk mencari kesempatan di dalam kesempitan.

Kejagung harus mewaspadai pihak-pihak yang ingin mempengaruhi atau mengintervensi penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi. Polemik yang sedang dihadapi Korps Adhyaksa saat ini rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang balik institusi Kejaksaan dan menghambat proses hukum.

Publik saat ini mengawasi Kejaksaan serta instansi penegak hukum lainnya, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung. Namun perlu diingatkan agar publik menghargai tugas penegak hukum sesuai kewenangannya masing-masing.

“Sampaikan pendapat di ruang publik secara arif dan bijaksana, jangan justru memperkeruh suasana dan memicu polemik dengan framing dan narasi yang menyudukan isntitusi”

Dalam sejumlah perkara korupsi berskala besar, tren dugaan upaya menghalangi proses hukum dinilai semakin meningkat. Modusnya berupa tekanan, intimidasi, hingga pembentukan opini publik yang bertujuan memengaruhi proses penegakan hukum.

Insan Adhyaksa yang bermanuver untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu sama saja mengkhianati institusi karena bertindak seperti musuh dalam selimut.

Kejaksaan harus waspada, memperkuat pengawasan internal dan menindak jajarannya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kejaksaan Agung harus tetap maju, tetap kuat, dan tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum profesional, berintegritas dab humanis. Kejaksaan Hebat dan Humanis ! ***


Penulis adalah jurnalis senior, CEO ADHYAKSAdigital

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button