Kejagung Respon Rencana Mantan JAM Pidsus Ajukan Prapid

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung merespons rencana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kejagung menegaskan upaya praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh mantan JAM Pidsus tersebut, lewat tim penasehat hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Silakan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan,” kata Anang Supriatna kepada wartawan mengutip pemberitaan sejumlah media, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Anang, mekanisme praperadilan telah diatur secara jelas dalam KUHAP. Karena itu, setiap tersangka memiliki hak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik melalui jalur hukum tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru. Atas dasar itu, mereka memutuskan menempuh praperadilan sebagai upaya menguji keabsahan tindakan penyidik.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, permohonan tersebut juga akan menguji keabsahan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi tersangka untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Proses praperadilan Febrie Adriansyah nantinya akan menjadi forum bagi pengadilan untuk menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam KUHAP. (Felix Sidabutar)




