
Oleh: Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H, M.H
ADHYAKSAdigital.com — Denda damai perkara pidana ekonomi adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pembayaran sejumlah uang atau denda oleh pelaku pidana kepada negara, khusus pada sektor tertentu seperti perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Kebijakan ini bertujuan memulihkan kerugian perekonomian negara secara cepat tanpa proses peradilan panjang. Pembayaran denda disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dominus Litis jaksa sebagai pengendali perkara merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana (seperti di Indonesia), asas ini melekat pada Jaksa Penuntut Umum. Status ini memberikan mereka kewenangan penuh untuk mengendalikan arah perkara.
Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memberikan kewenangan penerapan denda damai dalam penuntutan tindak pidana perekonomian, yang dinilai efektif memulihkan kerugian negara.

Kejaksaan telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan mekanisme denda damai sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Melalui, Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dan Pasal 35 Ayat 1 Huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Denda pidana wajib dibayar sesuai dengan putusan pengadilan. Jika tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap), harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta, denda akan diganti dengan pidana kurungan, penjara, atau bentuk hukuman lain sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Besaran denda disetujui oleh Jaksa Agung berdasarkan perhitungan kerugian negara atau nilai pokok kurang bayar
Mekanisme ini hadir sebagai respons dari kejahatan ekonomi yang semakin kompleks, di mana pendekatan konvensional berbasis pemidanaan tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan pemulihan kerugian negara secara cepat.
Mekanisme tersebut bukan bentuk pembebasan tanggung jawab pidana, melainkan instrumen untuk memastikan pemulihan kerugian negara secara lebih efisien. Apalagi, pendekatan punitif yang sering kali dilakukan memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan persoalan kejahatan ekonomi yang bersifat struktural.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Mekanisme ini bukan bentuk suatu impunitas. Pemidanaan tidak semata-mata akan menyelesaikan hingga akar permasalahan.
Penulis menilai denda damai berpotensi menjadi solusi sistemik untuk menyelesaikan persoalan perekonomian negara. Tapi itupun sepanjang didukung oleh reformasi regulasi yang memperjelas prosedur dan parameter penentuan besaran denda, serta penguatan kapasitas penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi nasional di tengah tekanan global pada pasar modal dan sistem keuangan
Optimalisasi mekanisme denda damai tidak hanya berkontribusi pada pemulihan fiskal secara langsung, tetapi juga berimplikasi lebih luas terhadap penguatan stabilitas ekonomi nasional.
Saya menegaskan pentingnya memperkuat kewenangan jaksa sebagai pemegang asas dominus litis dalam penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Salah satu kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam disertasi ini adalah konsep rekonstruksi pengaturan denda damai melalui perumusan definisi tindak pidana ekonomi dan denda damai secara lebih komprehensif, penentuan kualifikasi tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme denda damai, termasuk terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi.
Serta usulan penyeragaman besaran denda damai sebesar 200 persen dari kerugian negara atau berdasarkan perhitungan ahli ekonomi terhadap perkara yang merugikan perekonomian negara.
Disertasi ini juga menawarkan penguatan kedudukan jaksa melalui pengaturan khusus mengenai delik ekonomi dalam pembaruan peraturan perundang-undangan.
Melalui hasil penelitian tersebut, diharapkan lahir gagasan pembaruan hukum yang mampu memperkuat sistem penegakan hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia, meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara, sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. ####
Penulis adalah Jaksa, sedang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bali
NB: Tulisan ini adalah Disertasi sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.




