Nasional

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

ADHYAKSAdigital.com –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung di Jakarta, pada Jumat 17 Juli 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Selain itu, PWI juga menyerahkan rekaman video yang berisi ucapan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti.

“Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini kami jelaskan kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan ya, 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu,” ujar Edison Siahaan, pengurus PWI.

Dia mengakui Hotman sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Namun, menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

Edison menegaskan, pelaporan tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi Hotman, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Kasus ini berawal dari peristiwa di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan kalimat bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” dan “Kamu punya otak gak?”

Menurut PWI, ucapan tersebut bukan sekadar ditujukan kepada individu, tetapi berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI menegaskan kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghinaan atau intimidasi verbal terhadap wartawan saat menjalankan tugas dinilai tidak dapat dibenarkan.

PWI juga menilai proses hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button