Mensesneg Pastikan Keppres Penunjukan JAM Pidsus Baru Segera Terbit

ADHYAKSAdigital.com –Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa proses penunjukan pejabat baru untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memasuki tahap akhir.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan tersebut diperkirakan akan segera ditandatangani dalam waktu dekat dan segera diterbitkan menjadi lembaran negara,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Jaksa Agung mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan nama-nama calon pengganti Febrie Adriansyah yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan strategis di Kejaksaan Agung tersebut.
“Sebagaimana yang beberapa hari yang lalu kami sampaikan bahwa secara resmi Jaksa Agung telah mengirim surat kepada Bapak Presiden mengenai usulan pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo
Menurut Prasetyo, usulan nama calon JAM Pidsus saat ini sedang diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Proses evaluasi mendalam dilakukan untuk memastikan kandidat yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai dengan beban kerja di bidang tindak pidana khusus.
“Dapat kami sampaikan bahwa sudah diproses sesuai dengan mekanisme melalui nama istilahnya TPA, Tim Penilai Akhir, dan Insyaallah dalam beberapa hari ini sudah akan selesai. Nanti akan ditandatangani keputusan Presiden mengenai penggantian tersebut,” imbuhnya.
Meski proses sudah mendekati tahap final, Mensesneg masih enggan membeberkan identitas calon yang akan menduduki jabatan JAM Pidsus tersebut. Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu hingga Keppres resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Pemerintah memastikan bahwa pengisian jabatan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna menjaga stabilitas serta kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai kasus tindak pidana khusus di tanah air. (Max Tamba/Int)




