NasionalOpini

Penyidik Tak Boleh Serampangan Tetapkan Seseorang Berstatus Tersangka

Temukan Alat Bukti Pada Proses Pemeriksaan Saksi dan Ahli

ADHYAKSAdigital.com — Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), aturan mengenai penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 92 [Pasal 90-92 KUHAP baru] dan Pasal 89 [Pasal 89 UU 20/2025] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Sedangkan pada KUHAP No. 8 Tahun 1981, yang lama pasal 184 , penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Aturan ini dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penyidik dalam penetapan tersangka juga harus berdasarkan minimal 2 alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, keterangan saksi dan keterangan ahli.

Hal ini diatur sebagai amanat konstitusi agar hak asasi calon tersangka terlindungi dan penyidik tidak serampangan menetapkan seseorang itu sebagai tersangka yang dapat melanggar HAM dan pembunuhan karakter terhadap orang yang terlanjur ditetapkan sebagai tersangka.

Syarat Minimal Alat Bukti: Penetapan seseorang sebagai tersangka wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Penetapan Tersangka: Penetapan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus dituangkan dalam bentuk surat penetapan resmi. Surat ini memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan rincian hak-hak tersangka.

Pemberitahuan: Penyidik wajib memberitahukan surat penetapan tersangka tersebut kepada yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam kurun waktu satu hari setelah penetapan dilakukan.

Asas Praduga Tak Bersalah: UU ini menekankan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai contoh implementasinya, aparat penegak hukum kini tidak lagi menampilkan tersangka ke publik dalam rilis konferensi pers guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sementara syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.

Kondisi seperti ini tentu sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap HAM, sehingga ketidakpastian hukum ini sangat merugikan dan mencederai hak dasar warga negara untuk kepastian hukum dan keadilan.

NB: Tulisan ini sebagian disadur dari sejumlah artikel tentang Hukum di Indonesia

Penulis : Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button