Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatan JAM Pidsus

ADHYAKSAdigital.com — Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH mengajukan pengunduran diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna lewat video keterangan resminya, Sabtu, 11 Juli 2026, menerangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengajuan pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus Kejagung.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang Supriatna.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” nilai Anang.
Lebih lanjut, Kejagung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Sehari sebelum pengunduran dirinya diterima, Febrie sempat membantah kabar bahwa dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus. Febrie menyatakan dirinya masih menjalankan tugas sebagai pejabat Kejaksaan Agung. “Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie.
Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (Felix Sidabutar)




