NasionalOpini

Perlu Anda Ketahui, SPDP Itu Penting !

ADHYAKSAdigital.com –SPDP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh penyidik Kepolisian untuk memberitahukan kepada Kejaksaan (penuntut umum), pelapor atau korban, dan terlapor bahwa suatu proses penyidikan tindak pidana telah resmi dimulai.

SPDP sebagai instrumen hukum dalam membatasi kewenangan penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian, serta memperkuat fungsi pengawasan dan pemeriksaan oleh kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

SPDP merupakan mekanisme administratif sekaligus yuridis yang memiliki kedudukan penting dalam proses penegakan hukum karena menjadi titik awal koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Dalam praktiknya, keberadaan SPDP tidak hanya berfungsi sebagai pemberitahuan formal dimulainya penyidikan, tetapi juga sebagai sarana kontrol terhadap tindakan penyidik agar pelaksanaan proses penyidikan tetap berada dalam koridor hukum acara pidana, menjunjung asas due process of law, serta melindungi hak asasi tersangka, korban, maupun pihak terkait lainnya.

Pentingnya SPDP ini berkaitan erat dengan wewenang Kejaksaan sebagai pengendali perkara, atau disebit Dominus Litis.

Dalam hukum pidana di Indonesia, asas ini menempatkan Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali utama. Jaksa memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan ke pengadilan (disidangkan) atau dihentikan demi hukum.

Kewenangan jaksa sebagai Dominus Litis meliputi beberapa tahapan krusial, antara lain, memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan berkas perkara dari hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik Kepolisian.

Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan, membawanya ke pengadilan, serta membuktikan dakwaan tersebut di depan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan.

Sebagai pengendali perkara, Jaksa memiliki hak untuk tidak melanjutkan perkara jika tidak didukung oleh alat bukti yang cukup atau demi kepentingan umum dan kepentingan hukum, seperti melalui mekanisme Restorative Justice.

Asas ini memastikan adanya kepastian hukum dan mencegah kasus yang tidak memenuhi syarat dilimpahkan sembarangan ke pengadilan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015, berikut adalah rincian aturan dan kedudukan SPDP dalam sistem hukum di Indonesia:

1. Penyidik wajib menyerahkan SPDP paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

2. Sesuai hukum acara pidana, SPDP wajib diberikan tidak hanya kepada jaksa penuntut umum, tetapi juga diserahkan langsung kepada pelapor (korban) dan terlapor.

3. Penerbitan SPDP merupakan tanda dimulainya penyelidikan suatu perkara. Terbitnya dokumen ini tidak selalu berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan; penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.

SPDP memuat penjelasan dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan, waktu dimulainya penyidikan.

Selanjutnya pada SPDP, penyidik menjelaskan jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik.

Mencantumkan identitas tersangka, kecuali jika penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Kemudian, identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa SPDP artinya surat pemberitahuan yang wajib diberikan oleh penyidik kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Akibat hukum jika SPDP lebih dari 7 hari atau kedaluwarsa adalah SPDP menjadi cacat formil dan berakibat pada pengembalian SPDP kepada penyidik oleh penuntut umum. Sehingga, secara otomatis, surat perintah penyidik yang telah diterbitkan penyidik menjadi batal. Begitu pula surat perintah penahanannya juga otomatis ikut batal dan tidak berlaku lagi.

Jika penyidik ingin melanjutkan penyidikan, maka harus menerbitkan surat perintah penyidikan baru, dan mengirimkan SPDP kembali kepada penuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

NB: Tulisan ini merupakan saduran dari sejumlah artikel tentang Hukum di Indonesia.

Penulis : Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button