Agung Nugroho Santoso, Jaksa KPK Jadi Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta , Daerah Istimewah Yogyakarta, Hartono, S.H, M.H,’ melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Dr. Agung Nugroho Santoso sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta, di Kota Yogyakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta kini resmi beralih dari pejabat lama, Suherman, S.Ag. S, S.H.,M.H. kepada pejabat baru Dr.Agung Nugroho Santosa, S.H.,M.H.
Pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan organisasi Kejaksaan di satuan kerja Kejari Yogyakarta, sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para pejabat yang dipercaya menduduki jabatan strategis.
Dalam sambutannya, Kajari Hartono menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme.
“Kepada pejabat yang baru dilantik agar mengerahkan seluruh kemampuan dan memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas. Awasi dan kendalikan setiap permasalahan dengan sungguh-sungguh serta tetap memegang teguh nilai-nilai kejujuran, kebaikan, dan kebenaran,” tegasnya.
Sosok Agung Nugroho Santoso adalah jaksa yang dikenal sederhana, loyal terhadap pimpinan dan mudah bergaul di lingkungan kerja, khususnya saat masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Agung Nugroho Santoso dikenal publik saat menjadi salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pungli rutan KPK.
Dengan dilantiknya Agung Nugroho Santoso sebagai Kasi Pidsus, diharapkan Kejari Yogyakarta semakin optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya institusi Kejaksaan yang modern, humanis, dan dipercaya publik.
Untuk diketahui, sepanjang menjadi JPU di KPK, Agung terlibat dalam proses penuntutan yang cukup menarik perhatian publik. Di antaranya kasus pungli Rutan KPK yang melibatkan 15 orang dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
Agung juga tim JPU dalam perkara kasus korupsi PGN. Dua terdakwa yaitu Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Sisa terdakwa lainnya masih diproses di persidangan.
Selain itu, Agung juga menjadi anggota Tim JPU dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Di mana Ardito terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2025 lalu. Saat ini proses sidang masih berlangsung. (Felix Sidabutar)




