Kejagung Minta Masyarakat Tak Giring Opini Atas Penanganan Perkara Yang Dilakukan Polri

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini maupun menarik kesimpulan yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan di tengah penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani kepolisian dan menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara. Menurutnya, proses penyidikan harus dihormati dan tidak boleh dipengaruhi oleh opini yang berkembang di ruang publik.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan infornasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.
Anang juga mengajak masyarakat memperoleh informasi dari aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, Anang menyampaikan Kejagung menghormati proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian. Ia meyakini setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, koordinasi antar aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor kewenangan masing-masing. Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh proses hukum selesai.
Anang menambahkan, Kejagung akan menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,”ujar Kapuspenkum Anang Supriatna. (TIM)




