HukumRJ

​Kejari Banda Aceh Kembali Implementasikan KUHP Baru

4 Anak Pelaku Pidana Ringan Jalani Hukuman di LPKS Rumoh Seujatera Jroh Naguna

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Aceh kembali mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam pelayanan dan penegakan hukumnya. Kejari Banda Aceh mengimplementasikan ketentuan hukum yang tertuang dalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2023.

Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) terhadap 4 (empat) orang anak pelaku pidana ringan, pidana pencurian ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna, Banda Aceh, Rabu 8 Juli 2026.

“Hari ini kita melaksanakan putusan pengadilan yang telah iknkracht atas perkara pidana pencurian, empat anak sebagai pelaku pidana ke LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Banda Aceh. Anak menjalani hukuman di tempat ini, sesuai amanat KUHP dalam penerapan sistem peradilan anak (SPPA),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 8 Juli 2026.

Diterangkan, ke empat anak itu masing-masing atas nama:

1. M. PRASETYO YOGA Bin JASIM KUSWANDI
– Dasar Eksekusi: Putusan PN Banda Aceh No. 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bna Tanggal 30 Juni 2026.
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
– ​Amar Putusan: Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan Pembinaan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Kota Banda Aceh selama 2 (dua) bulan.

​Kejari Banda Aceh Kembali Implementasikan KUHP Baru
Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri saat pimpin Apel seluruh jajaran


2. M. FACHRUL ROZI FIRMANSYAH Bin DJUNAIDI
– ​Dasar Eksekusi: Putusan PN Banda Aceh No. 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bna Tanggal 30 Juni 2026.
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
– Amar Putusan: Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan Pembinaan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Kota Banda Aceh selama 4 (empat) bulan.

​3. RAHMAT RAMADHAN AL MAHDI Bin MAHDI ABDULLAH
– Dasar Eksekusi: Perintah dalam Putusan PN Banda Aceh No. 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bna Tanggal 29 Juni 2026.
– Pasal yang Dilanggar: Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
– Amar Putusan: Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan Pembinaan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Kota Banda Aceh selama 3 (tiga) bulan.

​4. FIRDAUS Bin JAILANI
– ​Dasar Eksekusi: Perintah dalam Putusan PN Banda Aceh No. 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bna Tanggal 29 Juni 2026.
– ​Pasal yang Dilanggar: Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
– Amar Putusan: Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan Pembinaan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Kota Banda Aceh selama 3 (tiga) bulan.

Bobbi menuturkan, pelaksanaan eksekusi ini mencerminkan komitmen progresif Kejaksaan dalam menegakkan hukum sesuai dengan koridor Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penggunaan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disinkronkan dengan UU No. 11 Tahun 2012 (SPPA) membuktikan bahwa institusi Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan pembinaan moral di dalam lembaga kesejahteraan sosial, sesuai dengan mandat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Bahwa penempatan 4 (empat) anak secara bersamaan ke dalam LPKS diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran penting bagi kalangan remaja di wilayah Kota Banda Aceh.

“Langkah tegas yang tetap melindungi hak-hak anak ini mengirimkan pesan kuat kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,”pesannya.

Kajari Banda Aceh menuturkan, bahwa mengingat para terpidana anak ditempatkan dalam rentang waktu variatif (2 hingga 4 bulan) di UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna, terdapat potensi kerawanan berupa ketidakbetahan psikologis, upaya melarikan diri, atau gesekan antaranak binaan. Hal ini memerlukan koordinasi berkala yang intensif antara Jaksa Eksekutor selaku pengawas eksekusi dengan pihak internal pengelola UPTD guna memastikan program pembinaan berjalan optimal tanpa hambatan operasional. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button