Nasional

Di Kantor Bakom, JAM Pidsus Paparkan Capaian Penyelamatan Keuangan Negara Dari Perkara Korupsi

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah memaparkan capaian penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara periode 2020-2026. Dia menyebut ada Rp 131,5 triliun kerugian negara dari kasus korupsi yang dipulihkan.

Mengambil tempat di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026, JAM Pidsus Febrie Adriansyah memaparkan capaian kinerja pihaknya itu di hadapan awak media.

“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2026. Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,” ujarnya.

Febrie kemudian menjelaskan jumlah penyelamatan dari tahun ke tahun. Berikut rinciannya:

Tahun 2020 sebanyak Rp 8,3 triliun
– Tahun 2021 sebanyak Rp 22,6 triliun
– Tahun 2022 sebanyak Rp 6,3 triliun
– Tahun 2023 sebanyak Rp 24,4 triliun
– Tahun 2024 sebanyak Rp 4,6 triliun
– Tahun 2025 sebanyak Rp 24,5 triliun
– Tahun 2026 sebanyak Rp 40,5 triliun (masih berjalan).

Dia mengungkap sedikitnya 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara dan swasta dengan kerugian keuangan negara bernilai fantastis atau dalam jumlah besar.

“Sejumlah perkara strategis tersebut tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang besar, tapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak,” urainya.

Febrie menjelaskan kerugian negara yang diselamatkan itu diserahkan langsung ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Dia mengatakan ada perubahan strategi yang dilakukan agar pemulihan kerugian negara bisa lebih maksimal.

“Jadi, Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, bagaimana yang dijelaskan tadi dapat menyelamatkan senilai Rp 131,5 T. Ini karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di Bidang Pidsus,” ucapnya.

Febrie juga menyebut pihaknya menangani sejumlah perkara dengan nilai kerugian keuangan negara sangat besar. Antara kain, kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian sebesar Rp 300 triliun, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 285 triliun hingga kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI (Periode 2012-2019) dengan kerugian Rp 22,7 triliun.

“Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” tutupnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button