Nasional

Ini Dia Peraturan Kode Etik Jaksa Yang Perlu Anda Ketahui !

Oleh : Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com –Kode etik Jaksa adalah sebuah aturan yang mengikat dan wajib hukumnya harus dijalani seluruh pegawai dan jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Aturan ini merupakan pedoman dasar yang mengatur norma perilaku, larangan, dan kewajiban moral jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai aparat penegakan hukum.

Kewajiban mematuhi kode etik ini diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan ini merupakan perubahan (revisi) dari UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka Kejaksaan RI mengeluarkan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa yang diubah pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2024.

Dalam UU Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lainnya yang dilaksanakan secara merdeka. Dalam menjalankan kewenangannya, Jaksa memerlukan suatu tata laku, tata pikir, dan tata kerja yang memuat mengenai nilai dan norma sosial lainnya, selain norma hukum. Pembakuan terhadap nilai ini dilakukan dengan penerapan kode etik Jaksa.

Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Tri Krama Adhyaksa adalah doktrin dan landasan moral bagi setiap insan Kejaksaan Republik Indonesia. Ini terdiri dari tiga nilai utama: Satya, Adhi, dan Wicaksana

Jaksa senantiasa berpedoman pada tiga nilai utama yang mencakup kesetiaan (Satya), kesempurnaan (Adhi), dan bijaksana (Wicaksana).

Peraturan kode etik ini mencakup berbagai aspek termasuk menjaga kehormatan profesi, bertindak objektif, menjaga kerahasiaan jabatan, serta menghindari perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil.

Mengundurkan diri dari penanganan perkara apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mengakui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan kedinasan.

Meningkatkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi, serta mengikuti perkembangan hukum yang relevan dalam lingkup nasional dan internasional.

Menjaga independensi dan objektifitas saat memberikan petunjuk kepada penyidik.

Menyimpan dan memegang rahasia profesi, terutama terhadap tersangka/ terdakwa yang masih anak-anak dan korban tindak pidana kesusilaan kecuali penyampaian informasi kepada media, tersangka/keluarga, korban/keluarga, dan penasihat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Memastikan terdakwa, saksi dan korban mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia.

Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum atau tindakan hukum lain secara profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas dan bidang lain.

Di dalam peraturan tersebut dituangkan larangan yang diberikan kepada Jaksa agar tidak keluar dari hakikat etika perilaku Jaksa, di antaranya:

1. Memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung atau tidak langsung, bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.

2. Meminta dan/atau menerima hadian dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapa pun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung.

3. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.

4. Melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan para pihak dalam yang terkait dalam penanganan perkara.

5. Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

6. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.

7. Menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis.

8. Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau dipercaya telah didapatkan melalui cara yang melanggar hukum.

Profesionalisme Jaksa penting untuk menunjukkan keberhasilan institusi lembaga kejaksaan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Jaksa sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. ####

NB: Informasi selengkapnya dapat mengunduhnya di PERJA Nomor 4 Tahun 2024

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button