HukumNasional

Kejagung Tahan GHS, Tersangka Baru Korupsi MBG

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan bahwa Glory Harimas Sihombing sebelumnya menjalani pemeriksaan dan dilakukan penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi,

Syarief mengatakan Glory Harimas diminta oleh Eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra SPPG. Dadan memberikan akses kepada Glory Harimas untuk memperoleh titik dapur SPPG yang kemudian dijual ke pihak-pihak ingin memiliki dapur.


“Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujarnya.

“Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH, sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” lanjut Syarief.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
5.Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)

Diketahui, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button