Metropolitan

Kejati Sultra dan Polda Sultra Teguhkan Komitmen Perkuat Sinergitas dan Koordinasi Penegakan Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Duduk bersama dengan suasana adem (tenang dan santai) yang dibalut dalam kegiatan Coffee Morning adalah cara terbaik untuk membuka ruang diskusi yang produktif dan meneguhkan komitmen memperkuat sinergitas, komunikasi dan koordinasi antara lembaga.

Hal ini terangkum pada kegiatan Coffee Morning antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, bertempat di Aula Polda Sultra, Kendari, Kamis 11 Juni 2026.

Dari kegiatan Coffee Morning ini, Kejati Sultra dan Polda Sultra bisa menyelaraskan visi dan saling melengkapi kelebihan masing-masing agar tercipta kolaborasi yang solid, khususnya dalam penegakan supremasi hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, SH. MH menuturkan kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergitas antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sugeng menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antar-aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mampu mendorong pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajati Sultra menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tertentu, pendekatan penegakan hukum dapat difokuskan pada optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui alternatif penyelesaian yang sah, termasuk penerapan denda damai sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi biaya operasional penanganan perkara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tanpa mengurangi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Melalui forum komunikasi ini, Kejati Sultra dan Polda Sultra berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan membangun kesamaan persepsi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Sinergitas yang terjalin diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Tenggara,” ujar Kajati Sultra Sugeng Riyanta.

Kegiatan Coffee Morning ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mempererat hubungan kelembagaan antara Polda Sultra dan Kejati Sultra guna mewujudkan penegakan hukum yang modern, transparan, berkeadilan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H menekankan pentingnya memperkuat sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi yang solid antar-aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan proses hukum yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Kapolda juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu, ia menegaskan bahwa sinergi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam upaya mengembalikan hak-hak korban tindak pidana.

Salah satu bentuk implementasi nyata dari komitmen tersebut, lanjut Kapolda, adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti pada perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Melalui mekanisme tersebut, korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi sebagai pemilik sah dapat mengajukan pinjam pakai kendaraan selama proses hukum masih berjalan, sehingga kendaraan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari tanpa mengganggu kepentingan pembuktian di persidangan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button