Kejagung Tetapkan AYS, Tersangka Baru Korupsi MBG

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung, lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru tersebut bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku pihak swasta.
“Pada Sabtu 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis 11 Juni 2026.
Dia mengatakan tersangka Asep merupakan pihak swasta yang diminta Sony. Asep diduga mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Asep Yusuf Somantri, merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Ia menyebut, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
Dia mengimformasikan bahwa saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dalam kasus ini tersangka AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.
“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief. (Felix Sidabutar)




