Metropolitan

BPA Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Bersepakat Kerjasama

Perkuat Pengamanan Aset Milik Negara dan Pemulihan Aset Korban Tindak Pidana

ADHYAKSAdigital.com — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersepakat melakukan kerjasama antara kedua lembaga, khususnya dan pengamanan aset negara dan pemulihan aset bagi korban tindak pidana, khususnya dalam sengketa pertanahan.

Mengambil tempat di Gedung BPA Kejagung di Jakarta, Rabu Juni 2026, Kepala BPA Kejagung Kuntadi dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kemneterian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono melakukan penandatanganan nota perjanjian kerjasama antara kedua lembaga negara ini.

Langkah hukum ini diambil untuk mempercepat standardisasi eksekusi pemulihan aset tanah sengketa serta memitigasi penyalahgunaan instrumen pertanahan sebagai media pencucian uang hasil kejahatan.

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa kerja sama bilateral antarlembaga ini difokuskan untuk memotong hambatan birokrasi administratif dalam mengeksekusi putusan pengadilan (inkracht). Sinkronisasi ini memastikan hak keperdataan korban kejahatan pertanahan dapat segera dipulihkan setelah vonis hakim dijatuhkan.

“Berdasarkan evaluasi di lapangan, masih terdapat kendala administratif dalam pelaksanaan amar putusan hakim terkait pengembalian aset. Lewat PKS ini, disepakati bahwa begitu hakim menyatakan barang bukti tanah dikembalikan kepada korban, maka putusan tersebut otomatis memegang status sebagai bukti legal peralihan hak. Ini menjadi rujukan kepastian hukum baru,” tegas Iljas dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis, 11 Juni 2026.

Ruang lingkup kerja sama teknis ini mencakup integrasi pertukaran data siber pertanahan, pelacakan (tracing) aset tersembunyi, penanganan konflik perdata dan tata usaha negara, serta pengamanan fisik objek tanah yang tersangkut perkara pidana korupsi maupun mafia tanah.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengonfirmasi bahwa sektor pertanahan saat ini memiliki tingkat kerentanan tinggi karena sering kali dijadikan instrumen penyamaran aset (asset laundering) oleh pelaku tindak pidana kerah putih. Kerapatan koordinasi dengan ATR/BPN menjadi syarat mutlak untuk mengoptimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks karena instrumennya kerap dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Kolaborasi terpadu ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum maksimal dan mendukung implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan supremasi hukum yang bersih,” urai Kuntadi.

Melalui integrasi sistem pelacakan aset ini, negara memproyeksikan pengembalian fungsi ruang dan hak atas tanah dapat berjalan lebih efisien, sekaligus mengamankan aset-aset milik negara (bumn/daerah) agar dapat diselamatkan dari penguasaan ilegal pihak ketiga. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button