Kajati Jatim Bentuk Satgas Pemulihan Aset

ADHYAKSAdigital.com –Untuk pertamakalinya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Dr Abdul Qohar AF SH MH, membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pemulihan Aset. Satgas ini diharapkan menjadi garda akselerasi proses identifikasi, pengamanan dan penyelesaian aset secara tepat sasaran guna mendukung pemulihan aset negara.
Pembentukan itu ditandai dengan pelantikan 19 anggota satgas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., di Kantor Kejati Jatim, di Surabata, Senin 8 Juni 2026.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor KEP-I-470/M.5/BPAs.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.
Kajati Jatim, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keberhasilan penanganan perkara saat ini tidak hanya diukur dari penghukuman terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menemukan, mengamankan, dan memulihkan aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Berdasarkan laporan terkini pada tahun 2026, Kejati Jatim telah menerima sejumlah permohonan bantuan pemulihan aset, di antaranya dari Pemerintah Kota Surabaya, PT Panca Wira Usaha Jatim, dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero). Permohonan itu mencakup ribuan aset tanah yang tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
“Bapak dan Ibu memikul tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional, teliti, dan cepat,” pesan Kajati Jatim.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas satgas, Kajati Abdul Qohar menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penelusuran aset tanah dan bangunan, Samsat untuk identifikasi kendaraan bermotor, hingga perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam menelusuri aliran dana. (Felix Sidabutar)




