Hukum

Kejagung Tahan Yeka Hendra Fatika, Mantan Komisioner Ombudsman

Tersangka Perintangan Penuntutan Tipikor CPO

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penuntutan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti. “Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief , Senin 25 Mei 2026.

Dia menyampaikan, perkara ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kejagung menilai Yeka berperan dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian digunakan sebagai dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Syarief menjelaskan, pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka menginisiasi investigasi Ombudsman RI terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Investigasi itu dilakukan melalui survei di 34 provinsi dan penelusuran media yang kemudian dituangkan dalam laporan usulan Ombudsman RI tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan minyak goreng oleh Kemendag.

Kejagung Tahan Yeka Hendra Fatika, Mantan Komisioner Ombudsman_1
Namun, penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan tersebut. “Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau domestic market obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” urai Syarief.

Menurut dia, rekomendasi pencabutan domestic market obligation (DMO) itu kemudian dipakai untuk mendukung gugatan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata terhadap Kemendag. Padahal, kata Syarief, kebijakan DMO justru menjadi salah satu dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejagung.

“LHP itu digunakan untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan juga melalui perdatanya. Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan perdata itu, digunakan dalam pleidoi dan itulah yang digunakan untuk membebaskan atau onslag perkara tiga korporasi,” kata dia.

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Syarief menyebut, LHP Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang diduga disusun secara melawan hukum seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor. Namun, dokumen tersebut diduga turut diberikan kepada pihak lain, termasuk tim kuasa hukum korporasi, dan kemudian dipakai sebagai dasar materi gugatan.

Selain itu, penyidik juga menduga Yeka menerima aliran dana dari salah satu korporasi. “Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” ujar Syarief.

Ia mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti transfer dan rekening nominee yang digunakan dalam aliran dana tersebut. Meski demikian, Syarief belum memerinci nilai uang yang diduga diterima tersangka.

Syarief menambahkan, sejauh ini penyidik baru menemukan indikasi aliran dana dari satu korporasi, yakni Wilmar Group. Namun, kemungkinan adanya pihak lain masih didalami.

Atas perbuatannya, Yeka disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejagung juga langsung menahan Yeka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Aslan Tambunan/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button