Kajati Kalbar Serahkan Aset Sitaan Jadi Rupbasan Kejari Pontianak

ADHYAKSAdigital.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang merupakan aset sitaan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset untuk menunjang kinerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Hari ini, aset sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianakk kita serah terimakan kepada Kejari Pontianak,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 8 Mei 2026.
Selanjutnya aset ini akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, dan Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset dimaksud, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pemulihan aset dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Pemanfaatan aset PSP ini sekaligus mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.
Dengan pendekatan tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan. (Felix Sidabutar)




