Nasional

Kejagung Ungkap Kongsi Bisnis Zarof Ricar Dengan Agung Winarno

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Zarof Ricar dengan afiliasi maupun kongsi bisnis dengan sejumlah pihak.

Pasca menahan tersangka Agung Winarno, penyidik JAM Pidsus mengungkap adanya perkongsian usaha/bisnis antara Agung Winarno dengan Zarof Ricar. Hal ini ditenggarai upaya pengaburan pengelolaan uang dan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Zarof Ricar.

“Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkap keberadaan perusahaan bayangan yang diduga dipakai untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan milik tersangka AW dan Zarof Ricar,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaiman Nahdi kepada wartawan, Rabu 22 April 2026.

Perusahaan tersebut disebut sengaja dibentuk sebagai kedok untuk menampung dana ilegal sekaligus mengaburkan asal-usul kekayaan para pihak yang terlibat. Modus ini dinilai sebagai upaya sistematis agar hasil kejahatan sulit disentuh aparat penegak hukum.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan pengusutan kasus ini dilakukan melalui penelusuran aset yang berlangsung cukup lama dan melibatkan pengumpulan berbagai dokumen penting.

“Penyidik berhasil menemukan perusahaan bayangan yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan hasil tindak pidana pencucian uang serta aset pihak-pihak yang terafiliasi,” ujar Syarif.

Dari hasil operasi tersebut, penyidik menemukan lima kontainer berisi berkas kepemilikan aset. Total terdapat 1.046 dokumen yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Temuan itu memperkuat dugaan adanya upaya penyebaran aset ke berbagai sektor untuk menghindari pelacakan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menyita sederet harta bernilai tinggi, mulai dari kebun sawit, rumah, gedung, perusahaan, hotel, deposito, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, kendaraan mewah, hingga emas batangan.

Menurut Kejagung, seluruh aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui jaringan usaha dan perusahaan cangkang. Skema seperti ini kerap dipakai untuk memutus jejak transaksi dan menyulitkan pembuktian. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button