Lewat Penerapan Plea Bargaining, Penegakan Hukum Humanis Kejari Palembang Tuai Apresiasi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH. MH tiada henti meneguhkan diri memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam penegakan hukum humanis.
Terbaru, Kejari Palembang mampu mengimplemtasikan penerapan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Plea Bargaining (pengakuan bersalah) dalam penanganan perkara pidana ringan dengan terdakwa atas nama Rio Aberico (23), warga Palembang.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Palembang memposisikan diri sebagai mediator antara terdakwa Rio Aberico dengan korban atas nama Syifa. Rio mengakui kesalahannya atas pidana pencurian/penggelapan yang dilakukannya terhadap korban Syifa.
Barang yang digelapkan akhirnya dikembalikan kepada korban. Korban juga menerima uang sebagai ganti rugi atas peristiwa pidana yang dialaminya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Fajri didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Ali Riza menjelaskan bahwa penerapan Plea Bargaining ini merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurutnya, mekanisme ini bertujuan untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak, pelaku maupun korban.
“Plea Bargaining ini menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus mengoptimalkan sumber daya aparat penegak hukum,” ujar Fajri dan Ali Riza kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 21 April 2026.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah pertimbangan kuat dalam pengajuan mekanisme ini.Di antaranya adalah terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, serta menunjukkan tanggung jawab dengan mengganti kerugian korban.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Jaksa tetap mengajukan penuntutan namun dengan pendekatan yang lebih humanis.
“Dalam perkara ini, dalam kesepakatan Plea Bargainingnya di Kejari Palembang, terdakwa dituntut menjalani hukuman kerja sosial,” ujarnya.
Rencananya, kerja sosial tersebut akan dilaksanakan di RSUD BARI Palembang dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
“Hukuman ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim dijadwalkan akan menetapkan putusan terhadap perkara ini pada sidang lanjutan yang akan digelar beberapa hari ke depan.
Penerapan Plea Bargaining oleh Kejari Palembang ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum di daerah.
Inovasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dengan langkah ini, Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga mendorong pemulihan serta tanggung jawab dari pelaku tindak pidana.
Plea bargain (pengakuan bersalah) adalah mekanisme negosiasi dalam hukum pidana di mana terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan, seringkali untuk tuduhan yang lebih ringan, sebagai imbalan atas keringanan hukuman atau pengurangan tuntutan dari jaksa.
Bertujuan mempercepat proses persidangan dan meningkatkan efisiensi peradilan, mekanisme ini kini diatur dalam KUHAP baru di Indonesia (UU 20/2025) untuk perkara tertentu.
Di Amerika Serikat, ini merupakan praktik yang sangat umum, sementara di Indonesia, penerapan mekanisme ini masih dalam tahap penyesuaian sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana. (Felix Sidabutar)




