JPU Tuntut 2 Terdakwa Korupsi Anggaran KPUD Sumba Timur 8 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun kepada 2 (dua) terdakwa masing-masing Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan terdakwa Sedelti Remi alias Delti dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.
JPU Kejari Sumba Timur, Bagus Aulia Yusril Imtihan membacakan tuntutannya ini pada persidangan agenda pembacaan tuntutan JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr.I. Nyoman Agus Hermawan bersama dua Hakim anggota, yang di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kupang, Senin 20 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Annas, SH, MH menjelaskan, kedua terdakwa yakni, Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dalam amar tuntutan Penunut Umum Kejari Sumba Timur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c. UU Nomor 1 Thun 2023 tentang KUHP.
Sebagaimana termuat dalam dakwaan Primair Penuntut Umum menjatuhkan pidana kedua terdakwa Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Selain pidana penjara selama delapan tahun, kedua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.AdvertisementTemukan lebih banyakJasa persPerjalanan ke situs budayaIklan berita
Akwan menambahkan, Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1.249.207.914,00 khusus untuk terdakwa Sedelti Remi alias Delti, jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp30 juta yang telah disetor sebelumnya.
“Jadi bila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan,”papar Akwan.
Selanjutnya sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 yakni sidang dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan terdakwa Sedelti Remi alias Delti. (Felix Sidabutar)




