JPN JAM DATUN Dibekali Ilmu Penanganan Sengketa Lewat Arbitrase

ADHYAKSAdigital.com — Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia profesional, berintegritas dan humanis tidak sebatas jargon. Insan Adhyaksa terus dibekali ilmu dan wawasan, terlebih di era digital dan dinamika hukum yang berkembang dituntut adaptif.
Mengambil tempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis 16 April 2026, sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mengikuti pelatihan dan pendidikan penanganan sengketa lewat Arbitrase.
Sejumlah narasumber, mulai dari akademisi, praktisi, pakar hingga pelaku usaha, termasuk Badan Usaha Milik Negara dihadirkan pada kegiatan hari itu.
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum (non-litigasi) berdasarkan perjanjian tertulis, di mana pihak ketiga yang netral (arbiter) memberikan putusan final dan mengikat. Fokus utamanya adalah sengketa bisnis/dagang, dengan prosedur cepat, rahasia, dan keahlian khusus.
Sengketa tersebut muncul di antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan.Terdapat berbagai macam sengketa bisnis di antaranya sengketa perniagaan, sengketa keuangan, sengketa konsumen, sengketa kontrak, dan sengketa perindustrian.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan strategis dalam penyelesaian arbitrase dengan memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD berdasarkan surat kuasa khusus.
JPN berupaya melindungi kepentingan negara melalui mediasi, pendampingan hukum, dan representasi aktif dalam forum arbitrase guna penyelesaian sengketa kontraktual.
Diharapkan peran JPN dalam arbitrase membutuhkan sinergi kelembagaan yang kuat, pemahaman teknis yang memadai, serta dukungan regulasi yang adaptif guna mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif dan akuntabel.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memberikan penekanan strategis mengenai aspek penting kontrak internasional dalam kaitannya dengan kepentingan negara.
JAM Datun menyampaikan sebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
“Kecenderungan untuk memperlakukan kontrak internasional layaknya urusan keperdataan bisnis murni dinilai sangat berisiko karena mengabaikan keterlibatan kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset negara yang melekat ketika negara atau BUMN menjadi pihak dalam perjanjian tersebut,” ujar Jamdatun.
Menururnya, risiko nyata muncul dari adanya irisan dua tradisi hukum besar dunia, yaitu pengaruh kuat tradisi common law dalam praktik kontrak internasional yang tidak mengenal pemisahan tegas antara hukum publik dan privat, sementara Indonesia memiliki fondasi civil law yang membedakan keduanya secara jelas.
“Perbedaan ini menciptakan potensi bahaya apabila kontrak dimasuki tanpa kesadaran penuh, karena dapat menyebabkan aset negara diperlakukan sebagai objek privat biasa dalam sengketa internasional. Kompleksitas ini semakin terasa pada entitas BUMN yang memiliki dua wajah, yakni sebagai korporasi komersial sekaligus instrumen negara dalam pelayanan publik, di mana kegagalan membedakan karakter aset di dalamnya dapat berujung pada klaim terhadap aset negara yang seharusnya dilindungi,” imbuhnya.
Selain aspek hukum materiil, Jamdatun menyoroti kelemahan dalam disiplin administratif dan tertib pencatatan hukum yang sering menentukan hasil akhir dalam sengketa internasional. Kurangnya dokumentasi formal pada peristiwa hukum penting, seperti notifikasi force majeure, mengakibatkan negara kehilangan kekuatan pembuktian formal yang sangat krusial di forum internasional.
Hal itu diperparah dengan kerawanan pada tahap akhir negosiasi melalui apa yang dikenal sebagai midnight clause, yaitu klausul-klausul strategis yang sering disepakati dalam kondisi terburu-buru dan lelah, namun memuat keputusan vital mengenai pilihan hukum dan forum sengketa yang akan mengikat negara secara redaksional di masa depan.
Sebagai langkah konkret ke depan, JAM Datun mendorong perubahan pandangan terhadap asas lex loci contractus agar tidak lagi terjebak pada lokasi penandatanganan, melainkan lebih fokus pada hukum mana yang paling mampu melindungi kepentingan negara. (Felix Sidabutar)




