Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Lalabata Soppeng

ADHYAKSAdigital.com — Belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu perusahaan sudah melakukan aktivitas penambangan galian C di wilayah Sungai Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Mirisnya, aktivitas tambang galian C ilegal ini menjadi sorotan karena dilaporkan masih beroperasi secara terang-terangan dan diduga “kebal hukum”. Sejumlah warga khawatir aktivitas pertambangan ilegal ini berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, pasir, dan batu menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan
Salah seorang warga, Akwan Annas menilai penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Soppeng lemah dalam pengawasan keberadaan tambang ilegal yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, Izin Usaha Pertambangan, WIUP dan Operasional Produksi.
Laporan ini muncul di tengah informasi yang beredar di masyarakat terkait mutasi Lurah Salokaraja yang diduga berkaitan dengan persoalan perizinan. Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Informasi mengenai aktivitas tambang ini juga disampaikan oleh Akwan Annas, yang menerima langsung keluhan dari masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa laporan warga perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Beredar informasi di masyarakat bahwa aktivitas tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha bernama H. Haeruddin, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Soppeng Suhardi Aseng.
“Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi, sehingga memerlukan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya kepada media, Sabtu 18 April 2026.
Menurutnya, secara prinsip, tidak seharusnya begitu. Seorang kepala daerah punya tanggung jawab melindungi warganya, termasuk dari risiko seperti banjir, kerusakan lingkungan, atau dampak aktivitas seperti galian C.
“Kalau sampai “rakyat tenggelam” (baik secara harfiah karena banjir, atau secara kiasan karena kerusakan lingkungan dan ekonomi), Apa pemerintah daerah mau tanggung jawab?,” kritiknya.
Dampak terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Warga menyampaikan sejumlah dampak yang telah dan berpotensi terjadi, antara lain:
– Kerusakan lingkungan di sepanjang aliran Sungai Cenrana
– Ancaman terhadap saluran irigasi yang mengairi persawahan warga
– Potensi gagal panen akibat terganggunya distribusi air
– Gangguan terhadap ekosistem di sekitar sungai
– Kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi daerah
Tuntutan dan Harapan Warga
Masyarakat setempat meminta agar:
– Pemerintah segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi
– Aktivitas penambangan dihentikan, baik sementara maupun permanen jika terbukti ilegal
– Dilakukan perbaikan terhadap infrastruktur air, khususnya saluran irigasi yang terdampak (Felix Sidabutar)




