Nasional

Gercep, Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat Amankan DPO Indah Harini

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat tim tangkap buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam memburu dan mengamankan buronan atas tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap patut diacungi jempol.

Apa pasal? Rabu 15 April 2026, Tim Tabur yang dikomandoi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho berhasil mengamankan Indah Harini dalam daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Indah Harini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas tindak pidana penggelapan dan pencucian uang, perkaranya telah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Antonius Despinola didampingi Kasi Intel Fajar Seto Nugroho kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 17 April 2026.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang, Indah Harini, pada Rabu (15/4/2026).

Penetapan Indah Harini masuk DPO sehubungan terpidana mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali. “Terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan upaya pengamanan,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van recht vervolging).

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 3950 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 8 Juli 2024, Mahkamah Agung menyatakan Indah Harini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelas Fajar.

Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, terpidana kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan mengimbau para buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada para DPO lainnya untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Kais Intel Fajar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button