Nasional

Prapid Kandas, Kejati Sumsel Lanjutkan Perkara Oknum Dewan Muara Enim dan Anaknya

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muasa Enin KT dan anaknya RA, Rabu 15 April 2026.

Hakim tunggal Qory Oktarina dalam amar putusannya menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL

Sebelumnya, bapak dan anak ini mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Palembang dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang diwakili oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, berinisial RA di Muara Enim, Rabu 18 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana melalu Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Rka Sari mengatakan bahwa penangkapan dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Tahun 2025. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button