PERADI dan IWAKUM Kawal Kebebasan Pers dan Penegakan Supremasi Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat prinsip negara hukum serta advokasi bagi wartawan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan dan Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil di kantor PERADI, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan, penegakan hukum yang efektif membutuhkan sinergi antara praktisi hukum dan insan pers.
“Penegakan hukum yang kuat tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara praktisi hukum dan insan pers agar hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami, diawasi, dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup berbagai agenda strategis, seperti pertukaran informasi, forum diskusi dan edukasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta dukungan dalam menghadapi tantangan profesi.
Menurut Irfan, PERADI sebagai representasi profesi advokat memiliki peran penting dalam menjaga keadilan melalui pembelaan hukum.

Sementara IWAKUM, berperan dalam menyampaikan informasi hukum secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik.
“Di era keterbukaan informasi, hukum tidak lagi berada di ruang tertutup. Ia hidup di ruang publik, diuji oleh opini, dan dipengaruhi persepsi masyarakat. Di sinilah peran wartawan hukum menjadi krusial,” jelasnya.
Ketum IWAKUM berharap, sinergi ini tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi berlanjut dalam program konkret yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut MoU ini sebagai tonggak penting karena kedua organisasi memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan keadilan.
“Kita memiliki kesamaan, yakni menyuarakan suara yang tidak terdengar, voice of the voiceless. Ini adalah tonggak sejarah,” tegas Luhut.
Ia juga berharap, kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lain. Menurutnya, organisasi profesi seperti PERADI dan IWAKUM lebih menitikberatkan pada kualitas anggota dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dengan kerja sama ini, kedua pihak optimistis dapat memperkuat ekosistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Felix Sidabutar)




