Nasional

Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Dalam Penggeledahan di Sejumlah Lokasi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lewat tim penyidik Asisten Pidana Khusus kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, Rabu 15 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menuturkan, kegiatan penggeledahan hari itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026.

Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu :
1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan
2. Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang
3. Rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang
“Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Kasi Penkum Vanny YES dalam keterangan tertulisnya.

Secara hukum, langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejati Sumsel merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 38 KUHAP terkait kewenangan penggeledahan dan penyitaan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan teknis dalam Peraturan Jaksa Agung terkait prosedur penyidikan tindak pidana khusus.

Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button