Nasional

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Dugaan Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto atas dugaan korupsi penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan sejumlah pertambangan, Jakarta, Kamis 16 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, bahwa Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS dan dilakukan penahanan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarata, Kamis 16 April 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu. Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Sebelum dilantik menjadi ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 lalu, Hery merupakan anggota Komisioner Ombudsman 2021-2026. “Jadi kasus tindak pidana yang dilakukan HS ini, sejak yang bersangkutan menjadi komisioner,” ujar Syarif.

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan untuk 20 tahun hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button