Kejati Kalbar Periksa Pejabat Kementerian ESDM
Usut Dugaan Korupsi Pertanbangan di Kabupaten Ketapang

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi izin pertambangan di atas lahan hutan di Kabupaten Ketapang.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, menganbil tempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Kamis 9 April 2026.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kalbar, Yuriza Antoni, S.H., M.H dengan didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH menerangkan pemeriksaan hari itu berfokus pada dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 serta dugaan korupsi produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
RKAB sendiri menjadi dokumen krusial dalam operasional tambang karena memuat perencanaan produksi, aspek teknis, hingga pengelolaan lingkungan.
“Penyidik menduga terdapat celah dalam proses penyusunan hingga persetujuan RKAB yang dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan, termasuk dalam penerbitan rekomendasi ekspor,” ujar Kasi Penyidikan Yuriza Antoni kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 11 April 2026.
Kasi Penyidikan Yuriza Antoni menyebut, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri potensi kerugian keuangan negara. Saksi-saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di Kalbar,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kejati Kalbar, kata dia, berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.
“Proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga berharap publik ikut mengawal jalannya penyidikan ini,” tambahnya. (Felix Sidabutar)




