Nasional

Kejati Kalbar Berdayakan JPN Kawal Iklim Usaha Bandara Ketapang

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, lewat peran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmennya membantu pengelola Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang dalam operasional bandara itu, termasuk dalam jaminan iklim usaha di dalamnya.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan dalam acara penandatangan nota kerjasama antara Kejati Kalbar dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis 9 April 2026.

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis sebagai legal risk mitigator, legal advisor, sekaligus mitra solutif dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan penguatan tata kelola korporasi.

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terkandung mandat strategis, memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan terukur.
“Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara akan berperan aktif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Emilwan Ridwan.

Selain sebagai upaya mitigasi risiko hukum, kerja sama ini juga menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang. Penguatan aspek perdata dan tata usaha negara sebagaimana intruksi Jaksa Agung untuk melakukan perbaikan tata kelola tersebut menjadi garda depan dalam menjaga keberlanjutan tata kelola yang bersih dan transparan.

Lebih jauh, sinergi ini menegaskan pergeseran pendekatan: dari semata penindakan menuju pencegahan yang sistematis. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.

Dengan kolaborasi ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang kuat, menjaga integritas pengelolaan sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara—tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dalam mencegah. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button