Nasional

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 9 April 2026.

Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik JAM Pidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan. Kasus ini telah diusut Kejagung dan naik tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.

Kejagung menastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka ini juga berdasarkan dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli.

Adapun ketujuh tersangka tersebur adalah inisial BBG yang selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Kedua, AGS yang menjabat selaku Head of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014. Ketiga, MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015.

Keempat, inisial NRD. Kelima, TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping. Keenam, MRC selaku beneficialy owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender. Ketujuh, ada IRW selaku pihak Swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Diterangkan, sebanyak lima tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka BBG dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan

“Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan,” ucap Syarief. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button