EkonomiMetropolitan

Kejari Tabanan dan Perumda Kabupaten Tabanan Jalin Kerjasama

Antisipasi Fraud Dalam Tata Kelola Perusahaan

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali menjalin kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam pemenuhan tata kelola perusahaan yang bebas korupsi, taat hukum dan mensejahterakan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr Arjuna Meghananda Wiritanaya SH MH, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan sesuai koridor dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Kajari Tabanan, Arjuna Meghananda Wiritanaya, saat bersama pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Amerta Buana dan Perumda Sanjayaning Singasana menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penanganan berbagai persoalan hukum.

PKS yang disaksikan Bupati Tabanan, Dr I Komang Gede Sanjaya SE MM, itu, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam PKS yang berlangsung di kantor Bupati Tabanan, beberapa waktu lalu, itu, Kajari Tabanan Arjuna Meghananda Wiritanaya mengungkapkan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada BUMD dalam menjalankan tugas dan fungsi perusahaan.

“Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan BUMD Pemerintah Kabupaten Tabanan, menghindari terjadinya Fraud dalam operasional perusahaan, khususnya dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran,” ujar Kajari Tabanan Arjuna Meghananda Wiritanaya kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 8 Maret 2026.

Pelaksanaan kerja sama tersebut juga sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berjalan lebih optimal serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan operasional BUMD di Kabupaten Tabanan.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Tabanan hadir didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tabanan Mayang Tari, SH MH.

Selain Bupati Tabanan Dr I Komang Gede Sanjaya SE MM, acara penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Perekonomian, serta jajaran direksi dari Perumda Tirta Amerta Buana dan Perumda Sanjayaning Singasana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button