Hukum

Kejati Sumut Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Dari Perkara Korupsi Proyek Wisata Danau Toba

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Pidana Khusus dibawah kepemimpinan Asisten Pidana Khusus Jhonny William Pardede kembali menorehkan prestasinya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Kejati mampu menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba TA 2022.

“Hari ini kita menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.185.000.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah),” ujar Aspidsus Jhonny Pardede didamping Kepala Seksi Penerangan Hukum Rizaldi kepada wartawan, Medan, Senin 23 Februari 2026.

PT. Hutama Karya, pihak penyedia barang dan jasa pada pengerjaan proyek dimaksud berinisiatif mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (Kspn) Danau Toba Ta.2022

Diterangkan, proyek PSN ini dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap sdr ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

“Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP,” ujarnya.

Kemudian, diketahui bahwa sdr PUJI NUR UTOMO sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button