Nasional

Kajati Jambi Orasi Ilmiah di Wisuda Universitas Jambi

Tekankan Integritas, Rendah Hati dan Kompetensi

ADHYAKSAdigital.com –Universitas Jambi menggelar acara Wisuda bagi para mahasiswanya, program Sarjana dan Pasca Sarjana yang telah menyelesaikan perkuliahaan dan menyematkan gelar akademik kepada mahasiswa yang di gelar di Kampus Universitas Jambi, Kamis 12 Februari 2026.

Wisuda Tahun 2026 adalah pagelaran Wisuda yang Ke 121 yang di helat kampus kebanggaan masyarakat Provinsi Jambi ini. Tahun ini, Universitas Jambi berhasil mencetak wisudawan sebanyak 1049 (seribu empat puluh sembilan), dengan rincian, 61 orang berasal dari Program Doktor (S-3), 51 orang Program Magister (S-2), 162 orang Program Profesi, 775 orang Program Sarjana (S-1), dan 45 orang Program Diploma.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH. MH menjadi salah satu tamu kehormatan pada acara wisuda ini dan didaulat untuk menyampaikan Orasi Ilmiah. Civitas akademika Universitas Jambi, para guru besar, dosen, mahasiswa dan alumni mengaku bangga Kajati Jambi hadir pada acara hari itu.
Dari atas podium, Kajati Jambi Sugeng Hariadi memberikan pesan dan nasihat kepada para mahasiswa yang di wisuda hari itu agar senantiasa menjaga nilai moral dan integritas dalam kehidupan.

“Pegang teguh integritas dimanapun berada. Gunakan ilmu sebagai cahaya, bukan sebagai alat kepentingan. Jadilah insan terdidik yang rendah hati, berani, dan bertanggung jawab. Jaga sikap, tutur kata, dan perilaku yang berlandaskan adab dan etika,” pesan Sugeng Hariadi.

Selanjutnya dia menyampaikan, kemampuan intelektual memang penting, namun sikap dan perilaku lebih menentukan. Ilmu tanpa adab tidak bernilai, karena kesombongan akan menjatuhkan martabat manusia.

Kajati Jambi dalam orasinya juga menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Pendekatan yang selama ini bersifat retributif, yaitu berfokus pada pembalasan, penjelasan, penghukuman terhadap pelaku, mulai beralih ke pendekatan moderen berdasarkan paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja tetapi juga untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” bebernya.
Dia menegaskan, penegakan hukum yang hanya berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara bukan lagi pendekatan yang relevan di era sekarang. “Kami ingin menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, menjaga harkat martabat manusia, yang mampu mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” ujar Sugeng Hariadi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru mulai diberlakukan sejak Tahun 2026. KUHP baru ini menggambarkan perubahan paradigma penegakan hukum.

Dia menegaskan bahwa hal itu telah diakomodir dengan adanya alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang lebih bersifat restoratif, korektif dan rehabilitatif, yakni berupa pencegahan, pembinaan, pembimbingan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, menumbuhkan rasa penyesalan dan rasa bersalah dari pelaku tindak pidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button