PAM SDO, Komjak, dan Audit BPK: Trisula yang Tumpul dalam Pengawasan Kejaksaan?

Oleh: Iskandar Sitorus
ADHYAKSAdigital.com — Bayangkan sebuah rumah besar bernama Kejaksaan. Di dalamnya, ada satuan tugas khusus bernama PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi). Tugasnya adalah memastikan tidak ada anggota keluarga yang merusak rumah dari dalam.
Lalu, di halaman depan, berdiri sebuah pos bernama Komisi Kejaksaan (Komjak), yang bertugas menerima laporan dari tetangga tentang perilaku penghuni rumah. Sementara itu, seorang auditor ahli dari BPK, secara berkala, datang dan memberikan laporan detail tentang keretakan struktur, kebocoran atap, dan pintu yang mudah dibobol di rumah yang sama.
Inilah analogi sederhana dari drama pengawasan internal Kejaksaan yang baru saja terungkap di Sampang dan beberapa wilayah lain. Saat PAM SDO menjemput Kajari Sampang, kita disuguhi pertunjukan pertama dari sebuah proses yang panjang dan rumit.
Pertanyaan besarnya, apakah tiga pilar pengawasan ini, yakni internal (PAM SDO), eksternal-fungsional (Komjak), dan eksternal-kinerja (BPK) sudah bekerja sebagai sebuah sistem yang saling menguatkan? Atau justru berjalan sendiri-sendiri, menciptakan ilusi pengawasan yang sebenarnya rapuh?
PAM SDO sang “tukang pembersih” internal yang cepat dan sunyi
Aksi PAM SDO sah adanya. Ia berdiri di atas Peraturan Jaksa Agung (PERJA) nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan. Direktorat I di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen ini adalah “dokter keluarga”. Ia melakukan diagnosis dini, karantina, dan tindakan preventif. Kerjanya diatur lebih lanjut oleh PERJA Nomor 001/A/JA/01/2023 tentang Kode Etik. Jadi, penjemputan itu bukan penyidikan pidana, melainkan “pengamanan organisasi”.
Logikanya mulia, yakni bersihkan diri sebelum membersihkan orang lain. Kecepatan dan kerahasiaan adalah senjata utamanya. Namun, di situlah letak paradoksnya. Dalam hukum, yang tidak transparan rentan disangka tidak benar!
Mekanisme internal yang tertutup, meski legal, selalu menyisakan ruang gelap bagi prasangka publik. Apalagi, setelah “diamankan”, prosesnya sering masuk ke labirin birokrasi kepegawaian di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang sanksinya, mulai dari teguran hingga pemberhentian, itu berjalan dalam koridor UU ASN. Di sinilah kita perlu melihat ke luar. Bagaimana lembaga sejenis mengatur pengawasan internalnya?
*Belajar dari tetangga: Polri punya “gigi”, KPK punya “cermin” eksternal
Mari bandingkan secara jujur.
1. Polri memiliki Profesi dan Pengamanan (Propam), yang mirip PAM SDO. Namun, Polri juga memiliki Kompolnas. Meski kewenangannya terbatas pada pengawasan umum dan pemberian saran, keberadaan Kompolnas menciptakan saluran pengaduan eksternal yang formal dan memberikan tekanan moral publik yang terstruktur.
2. KPK, pasca UU 19/2019, memiliki Dewan Pengawas (Dewas). Ini bukan sekadar simbol. Dewas, yang anggotanya dari luar, memiliki kewenangan nyata, yaitu memeriksa pelanggaran etik, dan yang terpenting, merekomendasikan sanksi. Ia menjadi cermin eksternal yang memiliki otoritas untuk mengatakan “kamu kotor” dan menuntut pembersihan.
Lalu, Kejaksaan? Ia memiliki PAM SDO yang kuat secara internal. Tapi pengawas eksternalnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) yang lahir dari pasal 38 UU 16/2004, ibarat harimau tanpa gigi. Tugasnya menerima laporan dan memeriksa etik ada. Namun, rekomendasinya kepada Jaksa Agung bersifat tidak mengikat (non-binding).
Komjak tidak bisa memaksa. Dalam banyak praktik, ia lebih menjadi “pemantau” (watcher) daripada “penjaga” (watchdog) yang galak. Ini adalah kelemahan desain sistemik, bukan kesalahan personal para komisioner.
Suara dari auditor yang hampir tak pernah didengar
Di sinilah kita harus menyelami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama 20 tahun terakhir. BPK tidak pernah mengaudit moral seorang jaksa. Tetapi, dalam membedah ribuan laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, BPK telah berulang kali, bahkan nyaris seperti rekaman yang diputar putar, menemukan pola yang sama persis dengan masalah pengawasan Kejaksaan ini, yaitu:
Pola 1: kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kronis. Dalam berbagai LHP, BPK kerap menemukan SPI yang tidak efektif, tidak berjalan, atau bahkan tidak ada. Ini adalah akar dari segala penyimpangan. SPI yang lemah di sebuah institusi penegak hukum adalah pertanda bahaya utama.
Pola 2: rekomendasi yang mengambang. Ini adalah titik paling kritis. BPK secara konsisten menyoroti budaya “lapor-tanam” (filing culture) di birokrasi kita. Rekomendasi dari pengawas internal seperti Inspektorat maupun eksternal seperti BPK sendiri sering masuk laci, tanpa tindak lanjut yang serius, terukur, dan dipertanggungjawabkan.
Pola 3: akuntabilitas yang kabur. BPK menemukan bahwa sering kali tidak jelas siapa yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti sebuah temuan. Hilangnya chain of accountability ini membuat kesalahan bisa dengan mudah dilempar dari satu meja ke meja lainnya.
Ketiga pola temuan BPK ini adalah lampu merah besar bagi mekanisme PAM SDO dan Komjak. Risikonya adalah proses internal PAM SDO bisa berjalan tanpa SPI yang ketat sehingga rekomendasi Komjak bisa bernasib sama dengan rekomendasi BPK lainnya, yakni ditindaklanjuti seadanya, jika tidak diabaikan; dan akuntabilitas akhir dari kasus seperti Sampang bisa menjadi kabur, tenggelam dalam prosedur administratif!
Menyimpulkan simpul dari analisis ke jalan keluar yang konkret
Kasus Sampang bukan sekadar tentang seorang Kajari. Ia adalah gejala dari penyakit sistemik dalam tata kelola pengawasan penegak hukum. Buktinya dari Kajari lain juga nyaris sama. Maka untuk memulihkannya, diperlukan langkah-langkah berani yang membangun sistem, bukan sekadar reaksi terhadap kasus, dengan cara:
1. Memberikan “gigi” hukum pada Komjak, sehingga UU Kejaksaan perlu diamandemen untuk mengubah status rekomendasi Komjak dari tidak mengikat menjadi wajib ditindaklanjuti atau binding oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung wajib memberikan respons hukum terbuka jika menolak rekomendasi tersebut. Komjak juga perlu diberi akses yang lebih kuat terhadap informasi internal untuk pemeriksaan yang mendalam.
2. Membuat protokol “batas waktu dan eskalasi” yang transparan sehingga setiap pemeriksaan PAM SDO harus memiliki timeframe yang jelas. Jika dalam waktu tertentu, misal, 60 hari, ditemukan indikasi pidana yang kuat, harus ada protokol otomatis untuk melimpahkan berkas ke penyidik, baik Polri atau Kejaksaan sendiri. Ini mencegah kasus “menguap” dalam proses internal yang tertutup.
3. Mengintegrasikan LHP BPK ke dalam DNA pembinaan Kejaksaan karena temuan BPK tentang kelemahan SPI dan tata kelola bukan lagi sekadar laporan untuk diarsipkan. Ia harus menjadi modul wajib dalam pendidikan dan pelatihan jaksa, serta bahan evaluasi tahunan kinerja JAM Intel dan JAM Pembinaan. Audit kinerja dan audit forensik BPK harus dipandang sebagai alat diagnosis strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pada akhirnya, membangun kepercayaan tidak bisa hanya mengandalkan kecepatan tangan-tangan internal yang bekerja dalam bayangan. Ia memerlukan keberanian untuk membuka jendela, mendengarkan kritik eksternal yang konstruktif, dan yang terpenting, membangun mekanisme di mana setiap rekomendasi perbaikan, entah itu dari Komjak atau BPK, memiliki konsekuensi yang jelas dan diawasi oleh publik!
Ketika jaksa menjemput jaksa, itu adalah cermin bagi kita semua. Bisakah kita membangun sistem di mana keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat dengan jelas dan meyakinkan sedang ditegakkan?
Jawabannya tidak ada di ruang pemeriksaan PAM SDO yang sunyi, tetapi di atas meja perancang undang-undang dan di ruang publik yang terus menyoroti dengan kritis. #####
Penulis adalah Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)




