PAM SDO “Unjuk Gigi”, Jemput Oknum Jaksa Nakal Dari Sejumlah Daerah

ADHYAKSAdigital.com –Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan atas perilaku dan penyalahgunaan kewenangan profesi sejumlah oknum jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Republik Indonesia di sejumlah daerah.
Terbaru, PAM SDO pimpinan Direktur I JAM Intel Sumurung Simare-mare ini turun langsung ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tim PAM SDO menjemput Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadhila Helmi. Penjemputan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perilaku dan penyalahgunaan kewenangan profesi.
Melansir pemberitaan sejumlah media, Jumat 23 Januari 2026, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menuturkan penjemputan PAM SDO ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas perilaku dan kinerja Kajari Sampamg Fadhila Helmi yang diduga melanggar kode etik dan dugaan pemerasan.
Ia menambahkan, Kejagung berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, termasuk apabila laporan tersebut menyangkut aparat penegak hukum di internal kejaksaan. Hingga saat ini, Kejagung belum menyampaikan status hukum Fadhilah Helmi serta perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Direktorat I JAM Intel Kejagung adalah satuan kerja Kejaksaan yang juga disebut Direktorat Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Direktorat ini bertugas sebagai pihak yang ditugasi menegakkan disiplin dan kode etika profesi bagi semua pegawai dan jaksa Kejaksaan RI.
Penegakan disiplin dan kode etik profesi adalah proses yang dilakukan untuk memastikan pegawai dan jaksa mematuhi aturan dan standar perilaku yang telah ditetapkan demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
Proses ini melibatkan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, dan penerapan sanksi yang sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Tujuannya adalah menjaga kualitas pelayanan profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) untuk mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan dalam menegakkan integritas dan profesionalisme pegawai dan jaksa dalam bekerja.
Sementara itu, Kejagung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh aparat kejaksaan. Kejagung memastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat kejaksaan, mohon dilaporkan,” pinta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Anang menjelaskan, laporan dugaan jaksa bermasalah dapat disampaikan melalui Puspenkum Kejagung. Ia menegaskan, tidak ada laporan masyarakat yang akan diabaikan karena seluruh aduan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusi.
Selain mendorong partisipasi publik, Anang menyampaikan seluruh jajaran Kejaksaan telah diinstruksikan untuk memperketat pengawasan terhadap penanganan perkara maupun pelayanan hukum. Langkah ini dilakukan agar setiap proses berjalan dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme
Menurutnya, perilaku setiap insan Kejaksaan kini berada dalam pemantauan ketat sebagai bagian dari upaya pembenahan internal. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga disebut telah berulang kali memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran ke depan. Ini momentum bagi Kejaksaan untuk bersih-bersih dan menjadi seleksi alam,” pungkas Anang.
Kejagung berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. (Felix Sidabutar)




