Kejari Sabang Ajak Pelajar Tak Lakukan Perundungan

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Sabang, Kota Sabang, Selasa 20 Januari 2026.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Muhammad Rizky SH didaulat menjadi pembicara pada kegiatan JMS di sekolah negeri ini.
Di hadapan ratusan siswa dan pelajar SMP Negeri 1 Sabang yang hadir saat itu, Kasi Intel Muhammad Rizky meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Saya meminta kepada adik-adik pelajar untuk sadar hukum dengan disiplin diri, rajin belajar, menjauhi narkoba, mentaati semua peraturan yang ada baik yang diterapkan di sekolah maupun di lingkungan sekitar dan mempersiapkan diri dalam meraih masa depannya,” pinta alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
Dia menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi pelajar sejak dini. Ia mengingatkan bahwa tindakan perundungan, baik secara fisik maupun melalui media sosial (cyber bullying), memiliki dampak serius dan konsekuensi hukum.
“Tindakan bullying bukanlah hal sepele. Setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk saling menghormati, menjaga etika dalam pergaulan, serta menggunakan media sosial secara bijak,” pesannya.
Dan juga mengajak seluruh elemen sekolah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Dia meminta penyelenggara pendidikan di Sabang mampu menghasilkan pelajar (siswa) yang berkualitas, mandiri dan berprestasi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang yang diwakili oleh Irawati, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejari Sabang. Menurutnya, di era digital saat ini, kesadaran siswa untuk menghindari perbuatan tercela sangat mendesak untuk ditingkatkan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Sabang, Azizah, S.Pd., M.Pd., menyatakan komitmen sekolah dalam memberantas perundungan. Ia mengimbau para siswa untuk berani bersuara.
“Apabila terdapat siswa yang mengalami perundungan, jangan takut untuk melapor. Kami tidak segan menindak siswa yang melakukan perundungan, baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah,” tegas Kasek Azizah.
Dalam sesi materi, Kasubsi I Intelijen Aditia Bernando, S.H. bersama Jaksa Fungsional Ellyta, S.H. memaparkan secara rinci mengenai pengertian, bentuk-bentuk bullying, hingga ancaman pidana bagi pelakunya. Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan yang diisi dengan diskusi interaktif dan tanya jawab. (Felix Sidabutar)




