Metropolitan

Akhirnya, Komisi III DPR RI Bahas Draf RUU Perampasan Aset

ADHYAKSAdigital.com — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sempat tertunda pembahasannya, akhirnya bergulir menjadi pembahasan Komisi III DPR RI. RUU ini diharapkan menjadi produk hukum dalam memperkuat pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan finansial.

Mengambil tempat di ruang rapat Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026, komisi yang membidangi hukum ini menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa stake holder, salah satunya Badan Keahlian DPR membahas penyusunan draf RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan, RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.

Sari mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. Termasuk dalam upaya pemulihan keuangan negara atas tindak pidana korupsi lewat perampasan dan penyitaan aset pelaku pidana korupsi.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” kata Sari.

“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Sari.

Dalam RDP tersebut, Badan Keahlian DPR menyampaikan bahwa naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset telah rampung disusun. Kepala BK DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan, draf RUU tersebut terdiri atas (8) delapan bab dan 62 (enam puluh dua) pasal.

Adapun delapan bab tersebut meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset, Bab V Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, dan Bab VIII Ketentuan Penutup.

“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan,” ujar Bayu.

Selain struktur bab, RUU Perampasan Aset juga memuat 16 pokok pengaturan. Pokok-pokok tersebut antara lain ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis dan kriteria aset yang dapat dirampas, hingga pengajuan permohonan dan hukum acara perampasan aset.

RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, kerja sama internasional, perjanjian bagi hasil dengan negara lain, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup.

“Pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum, dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, urgensi RUU Perampasan Aset juga dilandasi kondisi empiris meningkatnya kejahatan bermotif ekonomi yang berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional. “Tentunya ada kondisi hambatan untuk melakukan pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya tentunya merugikan negara,” ujarnya.

Salah satu poin krusial dalam RUU Perampasan Aset adalah pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).

Bayu menjelaskan, mekanisme ini memungkinkan negara menyita aset meskipun pelaku tidak dijatuhi putusan pidana. “Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. “Yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya,” kata Bayu.

Di sisi lain, RUU ini juga tetap mengatur mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF). “Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.

RUU Perampasan Aset merinci jenis aset yang dapat dirampas negara. Bayu menyebutkan, jenis pertama adalah aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat atau sarana kejahatan. “Aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Jenis kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana. “Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata dia. Selain itu, negara juga dapat merampas aset lain yang sah dimiliki pelaku sepanjang digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

Kategori aset yang dapat dirampas juga mencakup barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana, meskipun pelakunya belum diketahui. “Dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” kata Bayu, seraya mencontohkan kayu gelondongan ilegal di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi. (Felix Sidabutar/Kompas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button