JPU Hadirkan Mantan Bupati Sumba Timur Pada Sidang Korupsi KPUD Sumba Timur

ADHYAKSAdigital.com –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Teggar Timuur kembali menggelar persidangan kasus korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana hibah di Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumba Timur untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tiur Tahun2024, Jumat 9 Januari 2026.
Ada pun terdakwa atas kasus korupsi pada KPUD Sumba Timur ini adalah terdakwa Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan terdakwa Sedelti Remi alias Delti.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua majelis hakim, I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua hakim anggota masing – masing, Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa dibantu Panitera Pengganti, Meis Marhareth Loupatty.
Ada pun JPU Kejari Sumba Timur pada persidangan ini yakni, Helmy Febrianto Rasyid, Lily Karuna Dewi, I Gusti Ayu Andini Vidyalestari, Bagus Aulia Yusril Imtihan, dan kedua terdakwa didampingi kuasa hukum.
Sidang hari itu dengan agenda pemeriksaan keterangan sejumlah saksi untuk didengarkan keterangannya dalam pembuktian dugaan korupsi pada pengelolaan dan penggunaan dana hibah dari Pemkab Sumba Timur kepada KPUD Sumba Timur untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sumba Timur pada Tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur hari itu menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya , Drs. KHRISTOFEL PRAING, M.Si, MBU NGADU NDAMU, SH, M. Si, ZAINAL ARIFIN ABBAS, S. SOS., M. SI dan UMBU YEHU JAYA MEHA,S.E.,M,Si.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi , mjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menunda sidang sampai pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 dengan agenda Sidang Saksi lanjutan dari pembuktian dari Penuntut Umum. (Felix Sidabutar)




