Nasional

Komisi Kejaksaan Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

ADHYAKSAdigital.com — Sepanjang Tahun 2025, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas profesionalitas kinerja dan kode etik perilaku sejumlah oknum pegawai dan jaksa sebanyak 1.070 (seribu tujuh puluh).

“Dengan 588 laporan ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan dan menjadi fokus penanganan, sedangkan 453 laporan merupakan tembusan. Seluruh laporan diproses melalui mekanisme telaah dan rapat pleno Komisioner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono Suwadi dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Kamis 8 Januari 2025.

Sepanjang Tahun 2025, Komisi Kejaksaan memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal dan penyampaian rekomendasi kebijakan kelembagaan guna mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut, Prof. Puji menambahkan, Komisi Kejaksaan memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara dan peristiwa strategis yang menarik perhatian publik, mulai dari kasus timah, pertamina, dan lain-lain.

“Komisi Kejaksaan juga menaruh perhatian terhadap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa di beberapa tempat, yang dipandang sebagai momentum penguatan pengawasan, penegakan disiplin, dan pembenahan sistem pembinaaan di Kejaksaan,” ucapnya.

Selain rekomendasi pengawasan, sambung Pujiyono, Komjak juga menyusun tujuh rekomendasi kebijakan kelembagaan. Dimana untuk memperkuat substansinya, Komjak menyelenggarakan sejumlah diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Sebagian rekomendasi telah disampaikan kepada Jaksa Agung, sedangkan laporan kebijakan secara lebih rinci akan disampaikan kepada Presiden,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, lanjut Pujiyono, Komjak juga menyelenggarakan Program Anugerah Komisi Kejaksaan RI. Program ini memberikan apresiasi kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, jaksa, serta aparatur sipil negara (ASN) nonjaksa yang dinilai berprestasi.

“Komjak juga memberikan penghargaan anumerta kepada insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa,” tandasnya.

Menurut Pujiyono, proses penilaian dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penilaian meliputi verifikasi data kinerja periode 2024-2025, pemanfaatan basis data pengaduan masyarakat, serta pelibatan pendapat publik melalui jajak pendapat terbuka.

Tahapan penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, verifikasi lapangan, dan wawancara oleh dewan juri hingga penetapan pemenang. Hasil akhir akan diumumkan pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan, 7 Februari 2026 mendatang.

“Kami berkomitmen menjaga independensi pengawasan eksternal guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Pujiyono, didampingi komisioner lainnya. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button