Nasional

Apresiasi Terhadap Kinerja Kejaksaan Agung RI Tahun 2025

Oleh : Prof. Dr. Usman, SH. MH

ADHYAKSAdigital.com –Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari perspektif hukum pidana dan penegakan hukum, terdapat sejumlah capaian positif yang mencerminkan komitmen institusional Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan substantif.

Pertama, Kejaksaan Agung semakin konsisten dalam menindak perkara korupsi berskala besar (big fish), termasuk yang melibatkan pejabat tinggi, korporasi, dan jaringan kejahatan terorganisir. Hal ini menegaskan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Keberanian ini memiliki dampak preventif dan edukatif bagi penyelenggara negara.

Kedua, pendekatan asset recovery dan optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara semakin menonjol. Penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara, sejalan dengan tujuan hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan restoratif dalam konteks keuangan negara.

Ketiga, peningkatan kualitas penyidikan dan penuntutan terlihat dari konstruksi perkara yang lebih sistematis, penggunaan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sinergi antarlembaga penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak bekerja secara parsial, melainkan mengedepankan pendekatan hukum yang komprehensif dan terintegrasi.

Keempat, dari sisi kelembagaan, Kejaksaan Agung memperlihatkan upaya penguatan integritas internal melalui pengawasan dan pembenahan tata kelola. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik, karena keberhasilan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh kredibilitas aparat penegak hukumnya sendiri.

Secara keseluruhan, kinerja Kejaksaan Agung RI sepanjang tahun 2025 patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam pemberantasan korupsi. Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalisme agar penegakan hukum tidak terdistorsi oleh kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat terus menjadi pilar utama dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

Kritik Terhadap Kejagung

Meskipun kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025 patut diapresiasi, keterlibatan oknum jaksa dalam perkara korupsi merupakan ironi serius dalam sistem penegakan hukum. Fenomena ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi meruntuhkan legitimasi institusi Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penegakan hukum pidana.

Secara normatif dan etik, jaksa adalah representasi negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, ketika jaksa justru terlibat dalam praktik korupsi—baik berupa suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan—maka pelanggaran tersebut memiliki derajat kesalahan yang lebih berat (aggravating circumstances) dibanding pelaku korupsi pada umumnya.

Dalam perspektif hukum pidana, hal ini memenuhi unsur abuse of power yang seharusnya ditindak dengan pendekatan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Kritik utama patut diarahkan pada aspek pencegahan dan pengawasan internal. Keterlibatan oknum jaksa menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal belum sepenuhnya efektif dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini.

Pengawasan yang bersifat administratif semata tidak cukup; diperlukan mekanisme pengawasan substantif yang berbasis pada integritas, rekam jejak, serta pola gaya hidup aparat penegak hukum.

Selain itu, penanganan perkara yang melibatkan jaksa harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi perlindungan institusional (institutional shielding). Penegakan hukum terhadap aparat internal harus lebih keras dan cepat, karena setiap bentuk kompromi akan memperkuat stigma negatif bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Ke depan, Kejaksaan Agung perlu memperkuat kebijakan zero tolerance terhadap korupsi internal, termasuk penerapan sanksi pidana maksimal, pemecatan tidak hormat, serta pembatasan hak-hak kepegawaian bagi jaksa yang terbukti bersalah.

Di sisi lain, reformasi budaya hukum (legal culture) di tubuh Kejaksaan menjadi keharusan, agar integritas tidak hanya menjadi slogan, melainkan nilai yang diinternalisasi dalam praktik sehari-hari.

Sebagai penutup, pemberantasan korupsi akan kehilangan makna apabila aparat penegak hukum sendiri tidak mampu menjaga integritasnya. Oleh karena itu, keberanian Kejaksaan Agung membersihkan institusi dari oknum jaksa yang korup justru akan menjadi ukuran paling autentik dari keseriusan negara dalam memerangi korupsi.

Tantangan Menjaga Profesionalisme dan Integritas Penegakan Hukum Menuju 2026

Pertama, tantangan adaptasi terhadap rezim hukum pidana baru.

Pemberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan paradigma, mulai dari tujuan pemidanaan, perluasan pertanggungjawaban pidana, hingga penekanan pada keadilan substantif. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami norma secara tekstual, tetapi juga mampu menerjemahkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Risiko yang muncul adalah kesenjangan kapasitas: profesionalisme aparat belum sepenuhnya sejalan dengan kompleksitas norma baru, sehingga membuka ruang kesalahan, bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, besarnya diskresi aparat yang berpotensi disalahgunakan.

Baik KUHP Nasional maupun arah pembaruan KUHAP memberi ruang diskresi yang lebih luas dalam penanganan perkara, termasuk alternatif pemidanaan dan pendekatan keadilan restoratif. Diskresi yang tidak diimbangi integritas dan mekanisme pengawasan yang kuat berpotensi melahirkan praktik transaksional dan konflik kepentingan, yang justru merusak tujuan pembaruan hukum pidana itu sendiri.

Ketiga, lemahnya pengawasan internal yang bersifat preventif.

Pengawasan yang masih dominan reaktif—bertindak setelah pelanggaran terjadi—menjadi tantangan serius. Menjaga integritas pada 2026 menuntut pengawasan yang mampu mendeteksi dini penyimpangan, termasuk melalui audit gaya hidup, evaluasi berkala jabatan strategis, dan sistem pelaporan yang aman bagi pelapor. Tanpa itu, profesionalisme aparat mudah tereduksi menjadi formalitas prosedural.

Keempat, tekanan politik, ekonomi, dan kepentingan kekuasaan.

Penegakan hukum di tahun politik dan pasca-tahun politik selalu menghadapi intervensi kepentingan. Tantangan menjaga profesionalisme terletak pada kemampuan aparat untuk tetap independen, tidak selektif, dan konsisten menegakkan hukum, meskipun berhadapan dengan aktor-aktor berkekuatan ekonomi dan politik besar.

Kelima, budaya hukum internal yang belum sepenuhnya berubah.

Reformasi regulasi tidak otomatis diikuti reformasi mentalitas. Selama budaya permisif terhadap pelanggaran etik masih ada, maka profesionalisme dan integritas akan sulit dipertahankan. Tantangan terbesar justru terletak pada keberanian institusi melakukan pembersihan internal secara berkelanjutan, bukan sporadis.

Keenam, ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Di era keterbukaan informasi dan media sosial, setiap tindakan aparat berada dalam pengawasan publik. Kegagalan menjaga integritas akan dengan cepat menggerus kepercayaan masyarakat. Tantangan ke depan adalah menjadikan transparansi sebagai instrumen penguatan legitimasi, bukan sebagai ancaman bagi aparat penegak hukum.

Penutup

Menjaga profesionalisme dan integritas sepanjang tahun 2026 bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan persoalan sistem, budaya, dan keberanian institusional. Tanpa pembenahan menyeluruh, pembaruan KUHP dan KUHAP berisiko kehilangan makna substantif. Namun dengan komitmen yang konsisten, reformasi hukum pidana justru dapat menjadi momentum memperkuat keadilan dan kepercayaan publik. #####

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button