Pidana Kerja Sosial Implementasi Penegakan Hukum Humanis

ADHYAKSAdigital.com — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara resmi telah berlaku sejak Jumat 2 Januari 2026. KUHP baru dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 90 KUHP mengatur tentang pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman penjara untuk tindak pidana ringan (ancaman pidana penjara di bawah lima tahun), mewajibkan terpidana melakukan kegiatan sosial.
Hukuman pidana kerja sosial adalah jenis hukuman yang mengganti atau menjadi alternatif dari pidana penjara, di mana terpidana diwajibkan melakukan kegiatan tertentu untuk masyarakat atau lingkungan sebagai sanksi atas tindak pidana yang dilakukan.
Kegiatan ini bisa berupa membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, membantu kegiatan sosial, atau pekerjaan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pidana kerja sosial bertujuan merehabilitasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan untuk merendahkan martabat, dan pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam putusan hakim.
Tidak semua tindak pidana serta merta dikenakan hukuman kerja sosial hakim akan mempertimbangkan jenis tindak pidana, tingkat kesalahan, serta kriteria lain sebelum menetapkannya sebagai hukuman alternatif.
Pelaksanaan kerja sosial akan dilakukan di bawah pengawasan pemerintah daerah dan lembaga terkait seperti Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan. Lokasi serta bentuk kegiatan kerja sosial biasanya disesuaikan dengan kebijakan daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.
Sebagai contoh, jika hakim menjatuhkan pidana kerja sosial selama 50 jam, terpidana dapat melakukan kegiatan seperti menjadi petugas kebersihan, membersihkan fasilitas umum, atau ikut dalam program pelatihan keterampilan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dengan memberikan alternatif hukuman non-penjara bagi pelaku tindak pidana ringan, sistem hukum tidak hanya fokus pada hukuman semata tetapi juga pada pembinaan, reintegrasi sosial, dan kontribusi positif kepada masyarakat.
Keberhasilan implementasi KUHP Nasional tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta lembaga sosial dan adat. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung bagi pelaksanaan keadilan restoratif serta pidana kerja sosial.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga berperan penting dalam membangun literasi hukum hingga tingkat kelurahan dan desa agar masyarakat memahami bahwa hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menata dan memulihkan.
Perlu disadari bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana bukanlah penjahat sejati, melainkan individu yang terjebak dalam situasi sosial atau ekonomi yang sulit. Oleh karena itu, penegakan hukum harus disertai empati, kemanusiaan, dan solusi sosial yang berkelanjutan. (Felix Sidabutar)




