Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Gelar Sidang Perkara Korupsi KPU Sumba Timur

ADHYAKSAdigital.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang yang diketuai oleh Hakim Ketua Dr. I Nyoman Agus Hermawan, menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Sedelti Remi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Timur dalam perkara korupsi pada KPU Kabupaten Sumba Timur atas pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa 6 Januari 2026.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sedelti Remi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Rp27,373 miliar Pilkada Tahun 2024 di KPU Sumba Timur. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan dilanjutkan.
Putusan hakim hari itu yang dihadiri langsung oleh terdakwa Sedelti Remi bersama Tim penasehat hukumnya Egiardus Bana, SH.,MH, Obednego Djami, S.H., M.H, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumba Timur, Bagus Aulia Yusril Imtihan, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas menuturkan, majelis hakim Tmenyatakan bahwa eksepsi terdakwa ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.
Persidangan akan masuk ke tahap pemeriksaan perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk didengarkan keterangannya pada Jumat 9 Desember 2025.
Kajari Sumba Timur Akwan Annas menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Sela tersebut, dan segera memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya.
“Kita gelar persidangan atas perkara dugaan korupsi tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi. Kita bekerja profesional dan berintegritas dalam bekerja menuntaskan perkara ini hingga penuntutan dan inkrah,” tegasnya. (Felix Sidabutar)




