Nasional

JAM Pidsus Tunjuk Roy Riady JPU Sidang Nadiem Makarim

Didakwa Korupsi Atas Proyek Pengadaan Laptop Chromebook

ADHYAKSAdigital.com — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar persidangan pembacaan dakwaan atas perkara korupsi pengadaan Lantop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Senin 5 Januari 2025.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menunjuk Roy Riady, Kepala Sub Direktorat Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang JAM Pidsus Kejagung sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait proyek yang dinilai merugikan keuangan negara. Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar JPU Roy Riady. Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya saat menjabat sebagai menteri untuk mengatur jalannya proyek.

JAM Pidsus
Nadiem ditenggarai mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) dalam proyek tersebut dinilai sebagai upaya monopoli teknologi secara terselubung. Jaksa mengungkapkan bahwa keuntungan pribadi Nadiem berkaitan dengan aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

PT AKAB sendiri merupakan induk perusahaan dari PT Gojek Indonesia, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum menjabat menteri. Sebagian besar modal di PT AKAB disebut berasal dari total investasi Google yang mencapai 786,9 juta dollar Amerika Serikat.

JAM Pidsus
“Hal ini terlihat dari kekayaan terdakwa dalam LHKPN tahun 2022 dengan perolehan surat berharga sebesar Rp 5,59 triliun,” lanjut jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa juga membeberkan instruksi Nadiem yang disampaikan melalui grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform”.

Lewat grup tersebut, Nadiem mengarahkan agar layanan Google Workspace for Education mulai digunakan secara masif di lingkungan Kemendikbud.

“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.

Setahun kemudian, Google kembali menambah investasi sebesar 276,8 juta dollar AS setelah Nadiem meneken aturan wajib produk TIK tertentu.

Proyek ini dianggap krusial karena ekosistem pendidikan Indonesia memiliki potensi pasar yang luas dengan total 50 juta pengguna sistem.

Selain Nadiem, tiga orang lainnya dari internal Kemendikbudristek dan konsultan teknologi juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini, antara lain Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah.

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Secara kolektif, tindakan Nadiem dan rekan-rekannya diduga telah menyebabkan kerugian total keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button